DPP AMAN Laporkan Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penghasutan
Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Mahasiswa Nusantara (DPP AMAN) secara resmi telah melayangkan laporan terhadap Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima pada Jumat, 10 April 2026, dengan nomor register LP/B/2484/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Laporan polisi ini diajukan menyusul pernyataan-pernyataan yang dinilai oleh DPP AMAN mengarah pada tindakan penghasutan di muka umum. Organisasi mahasiswa ini menegaskan langkah hukum tersebut sebagai bagian dari komitmen menjaga stabilitas nasional dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dasar Hukum dan Pernyataan Resmi DPP AMAN
Berdasarkan kajian internal, DPP AMAN menduga Saiful Mujani telah melanggar Pasal 246 Huruf A dan Huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum. Dalam konferensi pers di depan Polda Metro Jaya, Dewan Pembina DPP AMAN, Muhammad Fadli, menekankan bahwa aksi ini merupakan gerakan moral dan bukan pesanan politik praktis.
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan