DPP AMAN Laporkan Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penghasutan
Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Mahasiswa Nusantara (DPP AMAN) secara resmi telah melayangkan laporan terhadap Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima pada Jumat, 10 April 2026, dengan nomor register LP/B/2484/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Laporan polisi ini diajukan menyusul pernyataan-pernyataan yang dinilai oleh DPP AMAN mengarah pada tindakan penghasutan di muka umum. Organisasi mahasiswa ini menegaskan langkah hukum tersebut sebagai bagian dari komitmen menjaga stabilitas nasional dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dasar Hukum dan Pernyataan Resmi DPP AMAN
Berdasarkan kajian internal, DPP AMAN menduga Saiful Mujani telah melanggar Pasal 246 Huruf A dan Huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum. Dalam konferensi pers di depan Polda Metro Jaya, Dewan Pembina DPP AMAN, Muhammad Fadli, menekankan bahwa aksi ini merupakan gerakan moral dan bukan pesanan politik praktis.
Artikel Terkait
Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Resmi Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA
Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Anak Buah Resmi Jadi Tersangka KPK Usai OTT Korupsi KITAP
Kejagung Benarkan Penjemputan Paksa Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dalam Kasus Korupsi MBG
KPK Buru Wamen Imipas Silmy Karim Usai OTT, Terlibat Suap Izin Tinggal WNA?