DPP AMAN Laporkan Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penghasutan
Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Mahasiswa Nusantara (DPP AMAN) secara resmi telah melayangkan laporan terhadap Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima pada Jumat, 10 April 2026, dengan nomor register LP/B/2484/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Laporan polisi ini diajukan menyusul pernyataan-pernyataan yang dinilai oleh DPP AMAN mengarah pada tindakan penghasutan di muka umum. Organisasi mahasiswa ini menegaskan langkah hukum tersebut sebagai bagian dari komitmen menjaga stabilitas nasional dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dasar Hukum dan Pernyataan Resmi DPP AMAN
Berdasarkan kajian internal, DPP AMAN menduga Saiful Mujani telah melanggar Pasal 246 Huruf A dan Huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum. Dalam konferensi pers di depan Polda Metro Jaya, Dewan Pembina DPP AMAN, Muhammad Fadli, menekankan bahwa aksi ini merupakan gerakan moral dan bukan pesanan politik praktis.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru