Polisi Bongkar Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks, 8 Tersangka Ditangkap dengan Barang Bukti Rp 220 Juta

- Senin, 27 Juli 2026 | 15:50 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks, 8 Tersangka Ditangkap dengan Barang Bukti Rp 220 Juta

  • ADIK bertugas mengirim narasi sekaligus memberikan arahan kepada tim

  • BCK berperan mengirim materi konten

  • AYV mengelola dan memegang akun media sosial yang digunakan

  • YAP dan MMA bertugas mengedit konten

  • YNI berperan mengakselerasi komentar yang mendukung unggahan di media sosial

  • G diduga menawarkan proyek propaganda digital

  • S berperan sebagai desainer grafis

"Dari pengungkapan ini, seluruh rantai kegiatan sudah berhasil kami ungkap, mulai dari pemberi proyek, pengelola dana, pembuat konten, penyebar konten, pengelola akun hingga pihak yang bertugas meningkatkan komentar," ujar Iman.

Barang Bukti yang Disita Polisi

Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:


  • 11 telepon seluler

  • 2 laptop

  • 1 iPad

  • 2 flashdisk berisi konten digital

  • Uang tunai Rp 220 juta yang diduga merupakan pembayaran proyek penyebaran konten

"Kami juga berhasil melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 220 juta yang digunakan sebagai bentuk pembayaran atas proyek perbuatan melawan hukum melalui media sosial tersebut," kata dia.

Pasal yang Dijeratkan kepada Tersangka

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Selain itu, polisi juga membuka kemungkinan penerapan pasal korupsi apabila ditemukan penggunaan uang negara untuk membiayai proyek propaganda digital tersebut.

Imbauan Kepolisian untuk Masyarakat

Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.


Halaman:

Komentar