Advokat Ahmad Khozinudin Tegaskan Tolak Semua Upaya Perdamaian Kasus Dugaan Ijazah
MULTAQOMEDIA.COM – Advokat Ahmad Khozinudin, Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, secara tegas menolak segala bentuk upaya perdamaian yang bertujuan menghentikan perjuangan hukum terkait dugaan kepalsuan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan ini disampaikan menyusul pemeriksaan terhadap tiga tersangka, Rizal Fadillah, Rustam Efendi, dan Kurnia Tri Royani, pada Kamis (22/1/2026). Meski tidak ditahan, Khozinudin menyoroti masalah mendasar dalam proses pemeriksaan.
“Substansi pemeriksaan masih menyisakan banyak persoalan, terutama ketidakjelasan tempus dan locus delikti (waktu dan tempat kejadian),” ujar Khozinudin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/1/2026).
Menurutnya, penyidik dinilai tidak mampu menjelaskan secara spesifik peristiwa pidana yang dituduhkan, meski para tersangka dijerat dengan pasal pencemaran nama baik, penghinaan, penghasutan, dan penyebaran kebencian berdasarkan KUHP dan UU ITE.
Dugaan Adanya “SOP Solo” untuk Adu Domba
Khozinudin menduga kuat bahwa pemeriksaan ini adalah bagian dari skenario sistematis yang ia sebut sebagai “SOP Solo”. Pola ini disebut bertujuan untuk mengadu domba dan memecah belah barisan perjuangan.
“Rustam Efendi dan Kurnia Tri Royani diiming-imingi SP-3 dengan syarat menghentikan perjuangan. Saya sendiri juga mendapat ajakan bertemu untuk berdamai,” ungkapnya.
Artikel Terkait
Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ditangkap KPK: Kronologi OTT & 13 Orang Diamankan
Presiden Prabowo Kritik Kinerja Pejabat Mengecewakan: Sorotan Birokrasi & Tantangan Global
Prosedur KPK Sah dalam Kasus Gus Yaqut: Ahli Hukum Bongkar Fakta Sprindik Umum
Buni Yani: Indonesia Tak Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi?