Viral Guru Honorer Gaji Rp414 Ribu, P2G Kritik Anggaran Pendidikan untuk MBG
Kisah pilu guru honorer Ijah yang berhenti mengajar setelah 40 tahun mengabdi dengan gaji terakhir Rp414 ribu menjadi sorotan nasional. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai rendahnya kesejahteraan guru tidak lepas dari alokasi anggaran pendidikan yang digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
P2G: Kesejahteraan Guru Terabaikan Akibat Alokasi Anggaran untuk MBG
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menegaskan bahwa kasus Ijah bukanlah insiden tunggal. Banyak guru honorer, guru non-ASN, hingga PPPK paruh waktu masih menerima penghasilan di bawah Rp1 juta per bulan.
"Bagaimana guru bisa sejahtera kalau anggaran untuk kesejahteraan guru diambil untuk MBG," kata Satriwan kepada JawaPos.com, Jumat (26/6).
Langkah Konstitusional P2G: Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi
Menanggapi situasi ini, P2G telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan judicial review terhadap Pasal 22 Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi. P2G menilai anggaran pendidikan seharusnya digunakan secara langsung untuk kepentingan pendidikan, termasuk peningkatan kesejahteraan guru.
"P2G melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi karena kami memandang anggaran pendidikan itu tidak boleh dipakai untuk MBG," tegas Satriwan.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri