Gaji Guru Honorer Rp414 Ribu Usai 40 Tahun Mengabdi, P2G Kritik Anggaran Pendidikan untuk MBG

- Jumat, 26 Juni 2026 | 11:25 WIB
Gaji Guru Honorer Rp414 Ribu Usai 40 Tahun Mengabdi, P2G Kritik Anggaran Pendidikan untuk MBG

Viral Guru Honorer Gaji Rp414 Ribu, P2G Kritik Anggaran Pendidikan untuk MBG

Kisah pilu guru honorer Ijah yang berhenti mengajar setelah 40 tahun mengabdi dengan gaji terakhir Rp414 ribu menjadi sorotan nasional. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai rendahnya kesejahteraan guru tidak lepas dari alokasi anggaran pendidikan yang digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

P2G: Kesejahteraan Guru Terabaikan Akibat Alokasi Anggaran untuk MBG

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menegaskan bahwa kasus Ijah bukanlah insiden tunggal. Banyak guru honorer, guru non-ASN, hingga PPPK paruh waktu masih menerima penghasilan di bawah Rp1 juta per bulan.

"Bagaimana guru bisa sejahtera kalau anggaran untuk kesejahteraan guru diambil untuk MBG," kata Satriwan kepada JawaPos.com, Jumat (26/6).

Langkah Konstitusional P2G: Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi

Menanggapi situasi ini, P2G telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan judicial review terhadap Pasal 22 Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi. P2G menilai anggaran pendidikan seharusnya digunakan secara langsung untuk kepentingan pendidikan, termasuk peningkatan kesejahteraan guru.

"P2G melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi karena kami memandang anggaran pendidikan itu tidak boleh dipakai untuk MBG," tegas Satriwan.


Halaman:

Komentar