Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid IV: Gugat Pencekalan dan Penetapan Tersangka Polda Metro Jaya
MULTAQOMEDIA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menggelar sidang praperadilan jilid IV yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, pada Jumat (14/8/2026). Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan ini dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Praperadilan, I Ketut Darpawan, dan menyita perhatian publik.
Agenda Sidang: Gugatan terhadap Pencekalan dan Penarikan Paspor
Persidangan ini dihadiri oleh Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon, serta Roy Suryo yang didampingi tim kuasa hukumnya selaku Pemohon. Dalam agenda sidang perdana ini, kuasa hukum Roy Suryo membacakan secara lengkap permohonan praperadilan yang diajukan kepada majelis hakim.
Ada sejumlah poin krusial yang menjadi fokus utama dalam permohonan tersebut. Salah satu yang paling disorot adalah permintaan agar hakim menyatakan tindakan Polda Metro Jaya terkait penarikan sementara Paspor Republik Indonesia atas nama KRMT Roy Suryo Notodiprojo adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri