Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid IV: Gugat Pencekalan, Penarikan Paspor, dan Penetapan Tersangka Polda Metro Jaya

- Jumat, 14 Agustus 2026 | 03:50 WIB
Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid IV: Gugat Pencekalan, Penarikan Paspor, dan Penetapan Tersangka Polda Metro Jaya





Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid IV: Gugat Pencekalan dan Penetapan Tersangka Polda Metro Jaya

MULTAQOMEDIA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menggelar sidang praperadilan jilid IV yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, pada Jumat (14/8/2026). Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan ini dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Praperadilan, I Ketut Darpawan, dan menyita perhatian publik.

Agenda Sidang: Gugatan terhadap Pencekalan dan Penarikan Paspor

Persidangan ini dihadiri oleh Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon, serta Roy Suryo yang didampingi tim kuasa hukumnya selaku Pemohon. Dalam agenda sidang perdana ini, kuasa hukum Roy Suryo membacakan secara lengkap permohonan praperadilan yang diajukan kepada majelis hakim.

Ada sejumlah poin krusial yang menjadi fokus utama dalam permohonan tersebut. Salah satu yang paling disorot adalah permintaan agar hakim menyatakan tindakan Polda Metro Jaya terkait penarikan sementara Paspor Republik Indonesia atas nama KRMT Roy Suryo Notodiprojo adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pokok Permohonan: Minta Pencekalan dan Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah


Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler