Tidak hanya mempersoalkan penarikan paspor, tim kuasa hukum Roy Suryo juga secara tegas meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa pencekalan yang diberlakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap kliennya sudah tidak berlaku lagi. Gugatan ini menjadi salah satu poin penting dalam upaya hukum yang ditempuh Roy Suryo.
Lebih lanjut, dalam sidang praperadilan ini, tim kuasa hukum juga menggugat secara sah penetapan status tersangka yang dikenakan kepada Roy Suryo oleh penyidik Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan hukum atas proses penetapan tersangka yang dinilai bermasalah.
Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Cacat Formil dan Material
Refly Harun, selaku pengacara Roy Suryo, dalam persidangan menyampaikan argumentasinya bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah dan batal demi hukum. Pihaknya menilai proses penetapan tersebut telah mengandung cacat formil dan juga cacat material dalam penerapannya.
"Kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat untuk menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon adalah tidak sah, oleh karena telah terjadi cacat formil dan cacat material dalam prosesnya," tegas Refly Harun di hadapan hakim tunggal.
Sidang praperadilan ini menjadi babak baru dalam upaya hukum Roy Suryo untuk membersihkan namanya dan menguji keabsahan prosedur yang dijalankan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Publik pun menantikan putusan selanjutnya dari majelis hakim PN Jakarta Selatan terkait gugatan praperadilan jilid IV ini.
Artikel Terkait
Gibran Main Karet Saat Kunjungan Kerja di Aceh Viral, Warganet: Sungguh Memalukan
Kronologi Lengkap Istri di Lumajang Potong Alat Kelamin Suami Pakai Celurit, Pelaku Diamankan Polisi
DJ Anggun Maharani Lapor Polisi: Dugaan Penganiayaan dan Pelecehan Seksual di Private Party Jaksel
Clareesya Robokop Dilaporkan ke Polisi atas Unggahan Gaya Takbir yang Dinilai Menghina Agama