Ia menegaskan, semua bentuk kompromi dan ajakan perdamaian tersebut ditolak secara keras. Khozinudin menyatakan tidak akan pernah berdamai dengan apa yang disebutnya sebagai kebohongan, kepalsuan, dan kezaliman.
Ijazah Palsu Harus Diuji di Pengadilan, Bukan Dirundingkan
Dalam sejumlah kesempatan di media, tawaran perdamaian disebut disampaikan secara terbuka, termasuk ajakan untuk “sowan ke Solo”. Khozinudin menampik semua itu dengan tegas.
“Ijazah palsu tidak bisa direstorasi dengan perdamaian menjadi asli. Ijazah palsu harus diuji dan diadili di pengadilan, bukan dinegosiasikan,” tegasnya.
Ia menilai ada upaya sistematis untuk menghindari proses persidangan terbuka dengan membangun narasi perdamaian. Targetnya adalah meredam kasus ini agar tidak sampai diuji di muka pengadilan.
Komitmen untuk Lanjutkan Perjuangan Hukum
Di akhir pernyataannya, Khozinudin menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang konsisten mengawal proses hukum, termasuk para tersangka, tim hukum, aktivis, dan media.
“Pesan kami tegas: kami menolak berdamai dengan kepalsuan, kebohongan, dan kezaliman. Perjuangan ini akan terus kami lanjutkan,” pungkas Ahmad Khozinudin.
Artikel Terkait
Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ditangkap KPK: Kronologi OTT & 13 Orang Diamankan
Presiden Prabowo Kritik Kinerja Pejabat Mengecewakan: Sorotan Birokrasi & Tantangan Global
Prosedur KPK Sah dalam Kasus Gus Yaqut: Ahli Hukum Bongkar Fakta Sprindik Umum
Buni Yani: Indonesia Tak Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi?