MULTAQOMEDIA.COM - Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi seluruh pegawai di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 yang menjadi payung hukum resmi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Perpres Nomor 42 Tahun 2026 mengatur secara spesifik tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI. Sementara itu, Perpres Nomor 43 Tahun 2026 mengatur Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan. Kedua Perpres ini baru saja diterbitkan dan belum tercantum di JDIH Setneg.
Rincian Kenaikan Tukin TNI untuk Perwira Tinggi
Dalam Perpres tentang kenaikan tukin TNI, terdapat kenaikan signifikan untuk jabatan strategis. Kepala Staf Angkatan yang memiliki jabatan bintang empat kini menerima tunjangan sebesar Rp 48,61 juta per bulan. Adapun posisi bintang tiga, seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan, mendapatkan tunjangan Rp 44,87 juta per bulan.
Artikel Terkait
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan Istri Ditangkap KPK dalam OTT, Uang dan Ruangan Disita
Amnesty International Kritik Hukuman Mati China, Beijing Bantah Keras: Data Spekulatif dan Bias Politik
Polisi Akan Ekshumasi Makam Sutrimo, Misteri Kematian Pria di Kebayoran Baru Masih Jadi Teka-Teki
Satpam Otak Pencurian 1.700 Ompreng MBG di Ciputat, Polisi Tetapkan 3 Tersangka