MULTAQOMEDIA.COM - Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi seluruh pegawai di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 yang menjadi payung hukum resmi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Perpres Nomor 42 Tahun 2026 mengatur secara spesifik tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI. Sementara itu, Perpres Nomor 43 Tahun 2026 mengatur Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan. Kedua Perpres ini baru saja diterbitkan dan belum tercantum di JDIH Setneg.
Rincian Kenaikan Tukin TNI untuk Perwira Tinggi
Dalam Perpres tentang kenaikan tukin TNI, terdapat kenaikan signifikan untuk jabatan strategis. Kepala Staf Angkatan yang memiliki jabatan bintang empat kini menerima tunjangan sebesar Rp 48,61 juta per bulan. Adapun posisi bintang tiga, seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan, mendapatkan tunjangan Rp 44,87 juta per bulan.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri