Sebagai perbandingan, pada Perpres lama, tukin untuk Kepala Staf Angkatan berkisar di angka Rp 37,81 juta per bulan. Sementara itu, posisi Kasum TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan sebelumnya hanya menerima sekitar Rp 34,9 juta per bulan.
Kenaikan Tukin untuk Prajurit Pangkat Terendah
Kenaikan tukin juga dirasakan oleh prajurit dengan pangkat terendah di TNI. Untuk kelas jabatan 1, prajurit kini menerima Rp 2,5 juta per bulan, sedangkan kelas jabatan 2 mendapatkan Rp 2,9 juta per bulan. Angka ini naik dibandingkan aturan sebelumnya dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018, di mana prajurit dengan pangkat terendah hanya menerima Rp 1,9 juta hingga Rp 2 juta per bulan.
Tahap Implementasi Kenaikan Tukin
Saat ini, Kemenhan dan TNI tengah menyusun aturan teknis pelaksanaan. Setelah Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) dan Peraturan Panglima (Perpang) diterbitkan, seluruh pegawai Kemenhan dan prajurit TNI dapat segera menikmati kenaikan tunjangan kinerja tersebut.
Artikel Terkait
Toyota Luncurkan Land Cruiser 300 Hybrid EV dan bZ4X Touring di GIIAS 2026, Harga Mulai Rp889 Juta
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan Istri Ditangkap KPK dalam OTT, Uang dan Ruangan Disita
Amnesty International Kritik Hukuman Mati China, Beijing Bantah Keras: Data Spekulatif dan Bias Politik
Polisi Akan Ekshumasi Makam Sutrimo, Misteri Kematian Pria di Kebayoran Baru Masih Jadi Teka-Teki