Sebagai perbandingan, pada Perpres lama, tukin untuk Kepala Staf Angkatan berkisar di angka Rp 37,81 juta per bulan. Sementara itu, posisi Kasum TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan sebelumnya hanya menerima sekitar Rp 34,9 juta per bulan.
Kenaikan Tukin untuk Prajurit Pangkat Terendah
Kenaikan tukin juga dirasakan oleh prajurit dengan pangkat terendah di TNI. Untuk kelas jabatan 1, prajurit kini menerima Rp 2,5 juta per bulan, sedangkan kelas jabatan 2 mendapatkan Rp 2,9 juta per bulan. Angka ini naik dibandingkan aturan sebelumnya dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018, di mana prajurit dengan pangkat terendah hanya menerima Rp 1,9 juta hingga Rp 2 juta per bulan.
Tahap Implementasi Kenaikan Tukin
Saat ini, Kemenhan dan TNI tengah menyusun aturan teknis pelaksanaan. Setelah Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) dan Peraturan Panglima (Perpang) diterbitkan, seluruh pegawai Kemenhan dan prajurit TNI dapat segera menikmati kenaikan tunjangan kinerja tersebut.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri