MULTAQOMEDIA.COM - Presiden RI Prabowo Subianto diduga melanggar aturan perundang-undangan terkait pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI). Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menyoroti bahwa proses pendirian URI tidak sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut Mahfud MD, pembentukan URI yang dirancang sebagai sekolah atau universitas bagi calon pejabat negara dinilai bermasalah. Pasalnya, Prabowo langsung melantik seseorang sebagai Gubernur URI tanpa terlebih dahulu membentuk lembaga pendidikan resmi.
Mahfud MD menegaskan bahwa pendirian universitas harus mengacu pada Permendikbud Nomor 17 Tahun 2014 dan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020. Aturan tersebut mewajibkan adanya lembaga yang terbentuk terlebih dahulu sebelum rektor atau pimpinan universitas dilantik.
Proses pembentukan lembaga juga harus melalui uji kelayakan oleh pemerintah. Namun, dalam kasus URI, publik tidak mengetahui struktur lembaga, jumlah fakultas, maupun kurikulum yang akan diajarkan kepada mahasiswa.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri