MULTAQOMEDIA.COM - Presiden RI Prabowo Subianto diduga melanggar aturan perundang-undangan terkait pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI). Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menyoroti bahwa proses pendirian URI tidak sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut Mahfud MD, pembentukan URI yang dirancang sebagai sekolah atau universitas bagi calon pejabat negara dinilai bermasalah. Pasalnya, Prabowo langsung melantik seseorang sebagai Gubernur URI tanpa terlebih dahulu membentuk lembaga pendidikan resmi.
Mahfud MD menegaskan bahwa pendirian universitas harus mengacu pada Permendikbud Nomor 17 Tahun 2014 dan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020. Aturan tersebut mewajibkan adanya lembaga yang terbentuk terlebih dahulu sebelum rektor atau pimpinan universitas dilantik.
Proses pembentukan lembaga juga harus melalui uji kelayakan oleh pemerintah. Namun, dalam kasus URI, publik tidak mengetahui struktur lembaga, jumlah fakultas, maupun kurikulum yang akan diajarkan kepada mahasiswa.
Artikel Terkait
Toyota Luncurkan Land Cruiser 300 Hybrid EV dan bZ4X Touring di GIIAS 2026, Harga Mulai Rp889 Juta
Prabowo Setujui Kenaikan Tukin TNI: Kepala Staf Angkatan Terima Rp 48 Juta, Prajurit Pangkat Terendah Juga Naik
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan Istri Ditangkap KPK dalam OTT, Uang dan Ruangan Disita
Amnesty International Kritik Hukuman Mati China, Beijing Bantah Keras: Data Spekulatif dan Bias Politik