Pakar telematika, Roy Suryo, menilai pemanggilan mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno, oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri merupakan bentuk kriminalisasi. Kasus yang diklarifikasi ini terkait pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) yang terjadi sekitar 15 tahun lalu dan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Pernyataan tegas ini disampaikan Roy di sela sidang praperadilan ketiga kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026). Ia mengungkapkan bahwa sebagian tim kuasa hukumnya tidak dapat hadir dalam persidangan karena sedang mendampingi Oegroseno memenuhi undangan klarifikasi di Markas Besar Polri.
"Sebagian dari tim itu sedang mendampingi Pak Oegroseno yang ada di Mabes Polri. Karena beliau jam yang sama memenuhi undangan untuk klarifikasi di Kortastipikor," jelas Roy. Ia kemudian menyinggung dugaan kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri tersebut, menekankan bahwa klarifikasi itu berkaitan dengan peristiwa yang terjadi sekitar 15 tahun silam.
"Kasus 15 tahun yang lalu, ini kriminalisasi juga, bisa disebut quote-unquote kriminalisasi," ujarnya. Meski demikian, Roy berharap Oegroseno dapat memberikan penjelasan terbaik kepada penyidik. Ia juga menegaskan bahwa perkara yang dipersoalkan saat ini sebenarnya bukanlah kasus hukum yang telah terbukti.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri