"Kasusnya enggak ada dicari-cari. Sorry bukan kasus sih, bukan kasus, kejadian. Kejadian, ya, kasusnya enggak ada," tegas Roy.
Diketahui, Oegroseno memenuhi panggilan klarifikasi Kortas Tipikor Polri terkait proses hibah dan pengadaan lahan Sepolwan yang berlangsung pada 2011. Oegroseno mempertanyakan dasar penyelidikan yang menggunakan laporan informasi (LI), padahal menurutnya tidak ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perkara tersebut.
Di sisi lain, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menegaskan bahwa pemanggilan Oegroseno bukanlah bentuk kriminalisasi. Ia menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat dan bertujuan untuk memastikan apakah peristiwa tersebut mengandung unsur tindak pidana korupsi atau tidak.
"Jadi, penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan," kata Totok.
Artikel Terkait
Pagar Besi di Mal Jakarta dan Surabaya: Klarifikasi APPBI Soal Tujuan Keamanan & Atur Akses Pengunjung
Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI 2026: Rincian Lengkap Gaji Tukin dari Tamtama hingga Jenderal Bintang 4
PLN Bangun Gardu Induk Nalumsari, Oknum DPR RI Diduga Hambat Proyek Strategis Listrik di Jepara
Spotify Update Fitur Release Radar: Cara Mendapatkan Rekomendasi Lagu Terbaru Setiap Hari