Hingga saat ini, pihak kepolisian masih enggan membeberkan secara detail duduk perkara kasus dugaan penganiayaan tersebut. Iptu Simbolon meminta awak media untuk berkoordinasi langsung dengan Polres Metro Jakarta Barat terkait perkembangan penyidikan.
Diketahui, korban merupakan anggota Polri yang telah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) pada Januari 2026. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Metro Jakarta Barat. Upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkab Sipayung, juga belum mendapatkan tanggapan.
Menanggapi kasus ini, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Muhammad Nas, menyatakan bahwa TNI menghormati segala proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia belum dapat menjelaskan lebih jauh duduk perkara kasus tersebut karena penyidikan masih berlangsung.
“Saat ini perkara masih dalam tahap penyidikan oleh aparat yang berwenang, sehingga seluruh fakta hukum belum dapat disimpulkan. Bila terbukti (pelaku prajurit TNI), pasti diproses,” kata Nas saat dikonfirmasi, Selasa.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan dua institusi negara. Publik menantikan transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang tengah berjalan. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada pembaca.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri