KPK Tegaskan Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji Rp 622 Miliar Bukan Asumsi
MULTAQOMEDIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 bukanlah sekadar asumsi belaka. Pernyataan tegas ini disampaikan sebagai respons atas tudingan tim hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang meragukan validitas angka kerugian negara tersebut.
KPK: Perhitungan Berdasarkan Audit BPK yang Sah
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa nominal kerugian negara yang mencapai Rp 622 miliar dalam kasus kuota haji ini merupakan hasil perhitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK menegaskan bahwa BPK memiliki kewenangan penuh dan sah secara hukum untuk menghitung besaran kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dalam perkara tersebut, unsur kerugian keuangan negara telah dikonfirmasi dan dihitung oleh lembaga yang memiliki kewenangan sesuai peraturan perundangan, yakni BPK," ujar Budi Prasetyo kepada awak media, Minggu (9/8).
Budi menambahkan, lembaga antirasuah tidak memiliki keraguan sedikit pun terhadap hasil audit BPK tersebut. Terlebih, perkara yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan segera memasuki tahap persidangan pada Selasa (11/8). "Oleh karena itu, bagi KPK tidak ada keraguan soal nilai kerugian negara dalam perkara ini," tegasnya.
Artikel Terkait
Gunung Bromo Tutup Total Akibat Kebakaran Hutan: Ini Cara Refund dan Reschedule Tiket yang Mudah
KPK Geledah Rumah Sekretaris DPRD dan Kadis Ketahanan Pangan Bengkulu, Sita Dokumen hingga Uang Rp 4 Miliar
Andika Kangen Band Terbaring Lemas di Rumah Sakit, Begini Kondisi Terbaru Sang Vokalis
Elite PBNU Gagal Pimpin Jamiyah: Sibuk Urus Tambang, Khittah dan Amanah KH Hasyim Asyari Terabaikan