Kronologi Kasus dan Kerugian Negara Rp 622 Miliar
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Yaqut diduga mengeluarkan kebijakan diskresi dengan membagi kuota haji secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Kebijakan ini dinilai mengabaikan ketentuan undang-undang yang memprioritaskan 92 persen kuota untuk jamaah reguler. Akibatnya, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler kehilangan kesempatan untuk berangkat.
Selain itu, KPK juga menduga adanya aliran dana dari sekitar 100 biro travel dengan nilai setoran bervariasi antara 2.700 hingga 7.000 USD per kursi. Berdasarkan audit BPK, total kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar.
Pasal yang Disangkakan kepada Tersangka
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga dikenakan Pasal 603 maupun Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP.
Artikel Terkait
Gunung Bromo Tutup Total Akibat Kebakaran Hutan: Ini Cara Refund dan Reschedule Tiket yang Mudah
KPK Geledah Rumah Sekretaris DPRD dan Kadis Ketahanan Pangan Bengkulu, Sita Dokumen hingga Uang Rp 4 Miliar
Andika Kangen Band Terbaring Lemas di Rumah Sakit, Begini Kondisi Terbaru Sang Vokalis
Elite PBNU Gagal Pimpin Jamiyah: Sibuk Urus Tambang, Khittah dan Amanah KH Hasyim Asyari Terabaikan