KPK Tegaskan Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji Rp 622 Miliar Bukan Asumsi
MULTAQOMEDIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 bukanlah sekadar asumsi belaka. Pernyataan tegas ini disampaikan sebagai respons atas tudingan tim hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang meragukan validitas angka kerugian negara tersebut.
KPK: Perhitungan Berdasarkan Audit BPK yang Sah
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa nominal kerugian negara yang mencapai Rp 622 miliar dalam kasus kuota haji ini merupakan hasil perhitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK menegaskan bahwa BPK memiliki kewenangan penuh dan sah secara hukum untuk menghitung besaran kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dalam perkara tersebut, unsur kerugian keuangan negara telah dikonfirmasi dan dihitung oleh lembaga yang memiliki kewenangan sesuai peraturan perundangan, yakni BPK," ujar Budi Prasetyo kepada awak media, Minggu (9/8).
Budi menambahkan, lembaga antirasuah tidak memiliki keraguan sedikit pun terhadap hasil audit BPK tersebut. Terlebih, perkara yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan segera memasuki tahap persidangan pada Selasa (11/8). "Oleh karena itu, bagi KPK tidak ada keraguan soal nilai kerugian negara dalam perkara ini," tegasnya.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri