MULTAQOMEDIA.COM - Sidang perdana praperadilan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (12/8/2026). Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim tunggal, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, ditegaskan bahwa proses penyelesaian perkara ini berlangsung tanpa transaksi, suap, maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun.
"Saya sebagai hakim pemeriksa perkara ini akan menyampaikan, bahwa dalam penyelesaian perkara ini tidak transaksional, tidak ada suap, tidak ada gratifikasi, tidak ada pemberian apa pun," ujar Sulistyo dalam persidangan.
Hakim juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat, baik kuasa hukum Dokter Tifa selaku pemohon maupun Kejaksaan selaku termohon, agar tidak menghubungi pejabat atau pegawai pengadilan dengan tujuan memengaruhi jalannya proses dan hasil praperadilan. Langkah ini diambil untuk menjaga martabat dan integritas lembaga peradilan.
"Para pihak dilarang menghubungi pejabat peradilan, pegawai peradilan, hanya untuk menang, mari kita jaga hakat martabat persidangan dengan tidak melakukan tadi, suap, gratifikasi, pemberian janji atau apa pun," tutur dia.
Sulistyo juga mengimbau agar setiap pihak yang menemukan oknum yang mengatasnamakan hakim dan mengklaim dapat memenangkan perkara segera melaporkannya ke Mahkamah Agung (MA). Ia memastikan bahwa klaim semacam itu adalah bentuk penipuan.
"Jika ada pihak yang mengatasnamakan hakim bisa memenangkan perkara ini, saya pastikan itu penipuan, silahkan laporkan orang itu ke Mahkamah Agung. Jadi, mari kita jaga ruang sidang ini dengan pembuktian, dengan bermartabat, dengan terhormat, bisa dipahami kuasa Pemohon? Kuasa Termohon?" kata hakim.
Artikel Terkait
Zulhas Akui Program MBG dan 80.000 Kopdes Merah Putih Bermasalah: Pemerintah Perketat Pengawasan dan Genjot Deregulasi
Tersangka Mutilasi Depok Saepul Terungkap Pengidap HIV, Ini Fakta dan Kronologi Lengkapnya
Dokter Tifa Gugat Jaksa ke Praperadilan: Revisi Surat Dakwaan Ijazah Jokowi Dinilai Cacat Prosedur
Papua Bagian Integral NKRI: Waspada Provokasi KNPB dan Jaga Kedaulatan Jelang HUT RI ke-81