Pernyataan tegas tersebut disampaikan sebelum hakim menutup persidangan dan menundanya hingga Kamis (13/8/2026) pukul 11.00 WIB. Sidang berikutnya akan memasuki agenda jawaban dari termohon atau pihak Kejaksaan. Hakim juga menjelaskan mekanisme replik dan duplik apabila kedua pihak ingin menggunakannya setelah jawaban Kejaksaan disampaikan.
"Replik-Duplik dalam peradilan itu hukumnya sunnah, kalau mau digunakan silahkan, kalau tidak digunakan tidak jadi masalah. Kalau kuasa Pemohon ingin menanggapi secara lisan kita catat, kalau mau secara tertulis kita kasih waktu," tutur Sulistyo.
Sebagai informasi, perkara Dokter Tifa kembali bergulir di PN Jakarta Timur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan kembali berkas perkara tersebut setelah majelis hakim sebelumnya menerima eksepsi dari terdakwa.
Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, membenarkan bahwa berkas perkara Dokter Tifa kembali diterima pengadilan pada 28 Juli 2026. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 354/Pid.B/2026/PN Jktim.
"Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim, tanggal 28 Juli 2026. Nomor perkara 354/Pid.B/2026/PN Jktim," kata Immanuel saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/7/2026).
PN Jakarta Timur telah menetapkan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut. Persidangan akan dipimpin oleh Ketua Majelis Christina Endarwati, dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri