Kerabat Dekat Juga Terindikasi HIV
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta lain bahwa kerabat dekat tersangka juga mengidap penyakit yang sama. Mereka diketahui tergabung dalam sebuah komunitas pendukung yang bertujuan saling menguatkan sesama pengidap HIV.
"Kerabat terdekat tersangka saling memberikan dukungan dan membantu untuk rutin menjalani rehabilitasi rawat jalan serta konsumsi obat secara mandiri. Tersangka mengaku rutin kontrol dan membeli obat di Puskesmas Pancoran Mas Depok," tambahnya.
Kronologi Penangkapan dan Ancaman Hukuman
Sebelumnya, Saepul berhasil diringkus oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya di kawasan Panimbang, Pandeglang, Banten, pada Rabu 5 Agustus 2026 dini hari sekitar pukul 04.15 WIB. Penangkapan ini menjadi titik terang atas kasus mutilasi yang menggemparkan warga Depok.
Saat ini, Saepul telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan/atau pasal pembunuhan. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan hukuman seumur hidup atas perbuatannya tersebut.
Artikel Terkait
Zulhas Akui Program MBG dan 80.000 Kopdes Merah Putih Bermasalah: Pemerintah Perketat Pengawasan dan Genjot Deregulasi
Dokter Tifa Gugat Jaksa ke Praperadilan: Revisi Surat Dakwaan Ijazah Jokowi Dinilai Cacat Prosedur
Papua Bagian Integral NKRI: Waspada Provokasi KNPB dan Jaga Kedaulatan Jelang HUT RI ke-81
Hakim Sidang Praperadilan Dokter Tifa Tegaskan Bebas Suap dan Gratifikasi