Tersangka Mutilasi Depok Saepul Terungkap Pengidap HIV, Ini Fakta dan Kronologi Lengkapnya

- Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:50 WIB
Tersangka Mutilasi Depok Saepul Terungkap Pengidap HIV, Ini Fakta dan Kronologi Lengkapnya

Kerabat Dekat Juga Terindikasi HIV

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta lain bahwa kerabat dekat tersangka juga mengidap penyakit yang sama. Mereka diketahui tergabung dalam sebuah komunitas pendukung yang bertujuan saling menguatkan sesama pengidap HIV.

"Kerabat terdekat tersangka saling memberikan dukungan dan membantu untuk rutin menjalani rehabilitasi rawat jalan serta konsumsi obat secara mandiri. Tersangka mengaku rutin kontrol dan membeli obat di Puskesmas Pancoran Mas Depok," tambahnya.

Kronologi Penangkapan dan Ancaman Hukuman

Sebelumnya, Saepul berhasil diringkus oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya di kawasan Panimbang, Pandeglang, Banten, pada Rabu 5 Agustus 2026 dini hari sekitar pukul 04.15 WIB. Penangkapan ini menjadi titik terang atas kasus mutilasi yang menggemparkan warga Depok.

Saat ini, Saepul telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan/atau pasal pembunuhan. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan hukuman seumur hidup atas perbuatannya tersebut.


Halaman:

Komentar