Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap terduga pelaku dan para saksi, aksi bejat tersebut dilakukan di dalam lingkungan madrasah saat jam pelajaran berlangsung. Pelaku memanfaatkan berbagai momen untuk melancarkan aksinya.
“Modus yang digunakan pelaku bermacam-macam, mulai dari memanfaatkan momen saat praktik pembelajaran hingga ketika siswa diminta maju mengerjakan tugas di depan kelas. Pelaku melakukan aksinya dengan cara meraba beberapa bagian sensitif tubuh para siswi,” ungkapnya.
Polisi Imbau Masyarakat Segera Melapor
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat di sekitar madrasah yang merasa anak atau kerabatnya pernah menjadi korban perbuatan pelaku untuk tidak ragu melapor. Hal ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan menyeluruh dan memberikan keadilan bagi semua korban.
"Kami menyampaikan bagi masyarakat yang berada di sekitar madrasah tersebut, yang mungkin menjadi korban mulai dari beberapa waktu yang lalu, silakan melapor. Kami membuka pintu seluas-luasnya untuk menerima laporan tersebut," kata AKBP Wibowo.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka
Atas perbuatannya, tersangka ZA dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pelaku terancam hukuman minimal 7 tahun penjara.
Artikel Terkait
Mahasiswa UI Gagal Tembus Bundaran HI, Bubar dan Ancam Demo Massif Akhir Agustus
Sopir Alphard Arogan Hantam Motor Ojol Lansia dengan Batu Bata di Jakarta Selatan, Polisi Turun Tangan
Gempa NTT M 7,7: 40.040 Warga Mengungsi, 11.925 Rumah Rusak, dan 70 Jiwa Meninggal Dunia
BEM UI Protes 8 Tuntutan di Hari Kemerdekaan: Hentikan Penjajahan oleh Negara Sendiri