MULTAQOMEDIA.COM - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut dijadwalkan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perkara ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Berdasarkan agenda resmi yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Gus Yaqut akan digelar pada hari ini, Selasa, 18 Agustus 2026. Sidang ini merupakan kelanjutan dari proses persidangan setelah JPU KPK membacakan surat dakwaan pada sidang perdana, Selasa, 11 Agustus 2026.
Dakwaan Korupsi Kuota Haji: Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
Dalam surat dakwaannya, JPU KPK menyebutkan bahwa Gus Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya terlibat dalam perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan kuota haji tambahan. Ketiga terdakwa tersebut adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (mantan Staf Khusus Menag), Ismail Adham (Direktur Operasional Maktour), dan Asrul Azis Taba (Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama).
Perbuatan melawan hukum yang didakwakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Angka kerugian ini merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Gus Yaqut Didakwa Perkaya Diri Hingga Rp4 Miliar
Selain merugikan negara, JPU juga mendakwa Gus Yaqut telah memperkaya diri sendiri sebesar 271.500 Dolar Amerika Serikat (AS). Tidak hanya itu, sejumlah pihak lain juga didakwa menerima keuntungan dari perkara korupsi ini, antara lain:
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru