Sidang Eksepsi Gus Yaqut Hari Ini: Bantahan Dakwaan Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

- Selasa, 18 Agustus 2026 | 02:25 WIB
Sidang Eksepsi Gus Yaqut Hari Ini: Bantahan Dakwaan Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar





MULTAQOMEDIA.COM - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut dijadwalkan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perkara ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Berdasarkan agenda resmi yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Gus Yaqut akan digelar pada hari ini, Selasa, 18 Agustus 2026. Sidang ini merupakan kelanjutan dari proses persidangan setelah JPU KPK membacakan surat dakwaan pada sidang perdana, Selasa, 11 Agustus 2026.

Dakwaan Korupsi Kuota Haji: Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

Dalam surat dakwaannya, JPU KPK menyebutkan bahwa Gus Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya terlibat dalam perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan kuota haji tambahan. Ketiga terdakwa tersebut adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (mantan Staf Khusus Menag), Ismail Adham (Direktur Operasional Maktour), dan Asrul Azis Taba (Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama).

Perbuatan melawan hukum yang didakwakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Angka kerugian ini merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Gus Yaqut Didakwa Perkaya Diri Hingga Rp4 Miliar

Selain merugikan negara, JPU juga mendakwa Gus Yaqut telah memperkaya diri sendiri sebesar 271.500 Dolar Amerika Serikat (AS). Tidak hanya itu, sejumlah pihak lain juga didakwa menerima keuntungan dari perkara korupsi ini, antara lain:


Halaman:

Komentar

Terpopuler