- Gus Alex menerima 5.233.800 dolar AS dan Rp330 juta.
- Rizky Fisa Abadi menerima 475.000 Dolar AS dan Rp50 juta.
- Abdul Muhyi sebesar 308.500 Dolar AS.
- Ridwan Kurniawan sebesar 512.500 Dolar AS dan Rp250 juta.
- Iyah Nuriyah menerima 70.000 Dolar AS.
- Doddy Suhada 59.500 Dolar AS.
- Kamal 3.000 Dolar AS.
- Adam Fakih Mukodam 3.000 Dolar AS.
- Bambang Sutrisno 80.000 Dolar AS.
- Hud Rifky Assegaf 130.000 Dolar AS.
- Anjas Asmara menerima 30.000 Dolar AS.
- Hafiz 94.600 Dolar AS.
- Makki Abdul Sholeh 5.000 Dolar AS.
- Roy Kurniawan 18.500 Dolar AS.
- Rachmat Wildan 7.000 Dolar AS.
- Farid Aljawi 52.500 Dolar AS.
- Ahmad Taufik menerima 126.200 Dolar AS.
- Muzaki Kholis 84.500 Dolar AS.
- Badrusalam 4.500 Dolar AS.
- Muhamad Zaki Yamani sebesar Rp353,6 juta.
- Amaluddin Wahab menerima 602.600 dolar AS.
- Syihabbul Muttaqin 493.400 Dolar AS.
- Tauhid Hamdi 20.000 Dolar AS.
- Ali Makki 19.600 Dolar AS.
- Buchori Yusuf 56.000 Dolar AS.
Korporasi dan PIHK Juga Terima Aliran Dana
Perkara ini juga didakwa memberikan keuntungan kepada sejumlah korporasi. JPU mendakwa Koperasi Perahu memperoleh keuntungan sebesar 26.500 Dolar AS. Sementara itu, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut memperoleh keuntungan fantastis sebesar Rp478.173.058.166,41 atau sekitar Rp478,17 miliar.
Modus Pengisian Kuota Haji Tambahan yang Melanggar Aturan
Dalam surat dakwaannya, jaksa mengungkapkan modus pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024. Pengisian tersebut dilakukan dengan mengakomodasi jemaah haji khusus tanpa masa tunggu serta jemaah dengan masa tunggu yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Praktik ini diduga untuk mengakomodasi permintaan asosiasi PIHK dan disertai penerimaan fee percepatan dari para jemaah.
Khusus untuk tahun 2024, Gus Yaqut didakwa mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, tanpa didasarkan pada kajian teknis yang matang.
Sidang Eksepsi: Momentum Penting bagi Gus Yaqut
Sidang eksepsi yang digelar hari ini menjadi momentum penting bagi Gus Yaqut dan tim kuasa hukumnya untuk menyampaikan keberatan atau sanggahan terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU KPK. Hasil dari sidang ini akan sangat menentukan kelanjutan proses persidangan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyita perhatian publik ini.
Artikel Terkait
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Ricuh: Massa Desak Hakim Independen dan Tolak Praperadilan
Gus Yaqut Sakit saat Sidang Eksepsi Korupsi Kuota Haji Rp622 M, Tetap Kuat Hadapi Persidangan
Prabowo Bongkar 1.074 BUMN: KPK Tunggu Langkah Konkret Pengadilan Ad Hoc
Vokalis Band Berinisial C Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penistaan Agama