MULTAQOMEDIA.COM - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara membenarkan adanya pemanggilan terhadap kliennya oleh Polda Metro Jaya terkait dengan laporan Jokowi soal pencemaran nama baik atas dugaan ijazah palsu.
Kendati demikian, Jokowi meminta penundaan pemeriksaan lantaran alasan kesehatan.
Pemeriksaan Jokowi dalam kapasitas sebagai pelapor seharusnya dilakukan, Kamis (17/7/2025) oleh Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya di tahap penyidikan.
"Benar, minggu lalu kami sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya, tetapi karena kondisi kesehatan Pak Jokowi yang tidak memungkinkan untuk keluar kota—karena masih dalam masa observasi dokter—kami memohon penundaan pemeriksaan," ujar Rivai saat dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).
Menurut Rivai, permohonan penundaan telah diajukan sejak pekan lalu. Pihaknya juga memberikan dua opsi kepada penyidik.
"Opsi pertama, menunggu persetujuan dokter. Opsi kedua, pemeriksaan dilakukan di kediaman sesuai dengan ketentuan Pasal 113 KUHAP," jelasnya.
Meski demikian, hingga kini tim kuasa hukum masih belum menerima tanggapan dari penyidik terkait permohonan tersebut.
"Sampai saat ini kami masih menunggu jawaban atas permohonan tersebut. Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah mendapat jawaban," tambah Rivai.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke tahap penyidikan.
Naiknya status kasus itu berdasarkan laporan yang dilayangkan Jokowi terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik.
Artikel Terkait
MAKI Kantongi Bukti Pejabat BGN Punya 20 SPPG, Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Baru
KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Jakarta Selatan, Dikawal Ketat Brimob Bersenjata Lengkap
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Sebelum Tersangka, Demokrat: Langkah Tegas Berantas Korupsi Program MBG
Mantan Wakil BGN Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator, Siap Bongkar Tokoh Besar di Kasus Korupsi MBG