Demo Kejagung: Massa Desak Sukanto Tanoto Diadili dalam Kasus Korupsi Toba Pulp Lestari

- Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:25 WIB
Demo Kejagung: Massa Desak Sukanto Tanoto Diadili dalam Kasus Korupsi Toba Pulp Lestari

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi penetapan kedua tersangka tersebut. Keduanya berinisial BP dan SR, yang berstatus sebagai ASN di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Modus Under Invoicing dan Kerugian Negara Rp2 Triliun

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, membeberkan modus operandi dalam perkara ini. Dijelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan ekspor bubur kertas yang dilakukan PT TPL kepada perusahaan afiliasinya menggunakan modus under invoicing (penjualan di bawah harga seharusnya). PT TPL disebut menjual produk dissolving pulp dengan nama high alpha pulp, namun dengan nilai yang tidak wajar.

Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian yang sangat signifikan. Meskipun penghitungan kerugian negara secara utuh masih dilakukan oleh tim auditor independen, berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai angka fantastis, yaitu Rp2 triliun.

Pasal yang Dikenakan dan Penahanan Tersangka

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Secara Primer, mereka disangka melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, secara Subsidair, mereka juga dikenakan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Setelah penetapan tersangka, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap keduanya untuk jangka waktu 20 hari terhitung sejak 12 Agustus 2026. Keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi publik, terutama terkait komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor sumber daya alam dan perpajakan. Publik menantikan proses hukum yang transparan dan adil, serta pengembalian kerugian negara yang optimal.


Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler