Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Penetapan tersangka ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pimpinan tertinggi kampus, yakni Rektor Unsoed Achmad Sodiq.
Selain Achmad Sodiq, KPK juga menetapkan Wakil Rektor (Warek) III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono sebagai tersangka. Hal ini diungkapkan langsung oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam (21/8).
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka," ujar Achmad Taufik Husein kepada awak media.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari OTT yang dilakukan tim penindakan KPK di wilayah Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8). Dalam operasi senyap tersebut, KPK menduga kuat telah terjadi tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Unsoed.
Kronologi Dugaan Pemerasan dalam Seleksi Mandiri Unsoed
Dugaan pemerasan ini berawal dari proses seleksi mandiri yang digelar Unsoed. Pada jalur pendaftaran yang dikelola secara mandiri oleh pihak kampus ini, calon mahasiswa dibebankan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang bervariasi sesuai dengan golongan masing-masing.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
Hilirisasi ala Prabowo Dinilai Belum Cukup, DPR Tekankan Empat Agenda Koreksi demi Industrialisasi Nasional yang Mandiri