KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri

- Sabtu, 22 Agustus 2026 | 02:00 WIB
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri

"Seperti misalnya, di Fakultas Kedokteran, rentang UKT-nya mulai dari Rp 7,1 juta hingga Rp 17 juta. Sementara rentang IPI pada Fakultas Kedokteran mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 260 juta," ungkap Achmad Taufik Husein.

KPK menduga terdapat biaya tambahan atau pungutan liar di luar biaya resmi yang wajib dibayarkan (UKT dan IPI). Pungutan tidak resmi inilah yang dinilai sangat memberatkan calon mahasiswa baru dan menjadi sumber dugaan pemerasan.

Barang Bukti dan Pasal yang Dijeratkan

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, lembaga antirasuah berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 665 juta dan saldo rekening sebesar Rp 99 juta. Barang bukti tersebut menjadi kunci penguat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh institusi pendidikan di Indonesia untuk tidak bermain-main dengan praktik korupsi, khususnya dalam proses penerimaan mahasiswa baru.


Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini