HEBOH Polisi Geledah Rumah Jampidsus, Surat Perintah Terkait Kasus Penganiayaan?

- Selasa, 05 Agustus 2025 | 17:35 WIB
HEBOH Polisi Geledah Rumah Jampidsus, Surat Perintah Terkait Kasus Penganiayaan?




MULTAQOMEDIA.COM - Isu penggeledahan kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi sorotan publik.


Peristiwa ini dikabarkan berlangsung pada Kamis (31/7/2025), ketika personel kepolisian dari jajaran Polda Metro Jaya mendatangi kediaman Febrie di Jalan Radio 1, Kebayoran, Jakarta Selatan.


Sebuah sumber membenarkan adanya upaya penggeledahan tersebut.


Menurut sumber itu, surat perintah yang dibawa oleh personel kepolisian berisi soal dugaan tindak pidana penganiayaan.


"Dalam surat tersebut tertulis kasus penganiayaan, yang Jampidsus sendiri tidak mengetahui hubungan dengan dirinya," katanya melalui sambungan telepon, Selasa (5/8/2025).


Sumber tersebut meyakini bahwa upaya ini bukan murni soal penganiayaan, melainkan ada kaitannya dengan perkara besar yang sedang ditangani oleh Gedung Bundar.


"Ini kemungkinannya ada kaitannya dengan penanganan perkara yang sedang dilakukan di Pidsus," ungkapnya.


Disebutkan bahwa seorang pria bernama Ferry Yanto Hongkiriwang, yang diduga sebagai makelar kasus, diciduk karena melakukan penganiayaan di sebuah hotel mewah di Jakarta.


 Saat keributan, Ferry disebut-sebut menyeret nama Febrie Adriansyah.


Meski demikian, sumber itu membantah narasi lain yang beredar bahwa penggeledahan ini terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan oleh Jampidsus.


"Kalau memang seperti yang diberitakan ada obstruction of justice, memang diumpetin di rumahnya? Tidak," ungkapnya.


Menurutnya, Febrie Adriansyah bersikukuh menolak rumahnya digeledah karena merasa tuduhan itu terlalu dibuat-buat.


Di sisi lain, Kejaksaan Agung secara resmi membantah mentah-mentah adanya peristiwa penggeledahan tersebut.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mempertanyakan validitas informasi tersebut.


"Tidak ada. Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas, sampai saat ini tidak ada," tegas Anang.


Terkait keberadaan personel TNI di kediaman Febrie, Anang menjelaskan bahwa hal itu bukanlah sesuatu yang baru dan merupakan bagian dari prosedur standar pengamanan pejabat yang menangani kasus-kasus sensitif.


"Kalau pengamanan kita kan sudah ada MoU dengan TNI, Panglima TNI ke Jaksa Agung. Terus kita ada Perpres juga,” ungkapnya.


“Ya kebetulan kan Pak Febrie ini Jaksa Agung Muda yang khusus menangani perkara-perkara korupsi. Ya anda kan tahu kan, pasti pengaman, dari dulu sudah ada dari TNI," ujarnya.


Anang juga memastikan bahwa Jampidsus Febrie Adriansyah tetap beraktivitas seperti biasa di kantornya.


"Masuk. Ada di kantor," katanya.


Ada Apa di Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah? Ini 5 Fakta di Balik Penjagaan Laras Panjang TNI!




MULTAQOMEDIA.COM - Kehadiran personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan penjagaan di sekitar kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah menjadi sorotan publik.


Terkait ini, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNIMayjen Kristomei Sianturi, menjelaskan bahwa penempatan prajurit di rumah Febrie bukanlah inisiatif tanpa aturan.


Menurutnya, hal itu merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) dan nota kesepahaman yang sudah ada antara TNI dan Kejaksaan Agung.


"Setiap pelibatan prajurit TNI dilakukan sesuai prosedur dan tidak dalam kapasitas menghalangi proses hukum. TNI tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati tugas serta kewenangan institusi lain dalam kerangka hukum yang berlaku," kata Kristomei kepada wartawan, Senin (4/8/2025).


Di tengah penanganan kasus-kasus korupsi besar, penjagaan ini memunculkan beragam spekulasi.


1. Penjagaan Militer Intensif dan Tak Lazim


Fakta utamanya adalah adanya penjagaan yang tidak biasa di rumah pribadi Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.


Sejumlah prajurit TNI berseragam lengkap dengan senjata laras panjang terlihat berjaga secara aktif. 


Bahkan, dilaporkan terdapat dua pos penjagaan yang didirikan di sekitar area tersebut, menandakan tingkat pengamanan yang serius dan lebih dari sekadar penjagaan rutin.


2. Dasar Hukum Resmi sebagai Alasan Formal


Secara resmi, baik pihak TNI maupun Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pengamanan ini adalah prosedur standar.


Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayor Jenderal Kristomei Sianturi, dan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penjagaan ini memiliki dasar hukum, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dan Nota Kesepahaman (MoU) yang telah ada antara kedua institusi.


Menurut mereka, sebagai pejabat yang menangani kasus-kasus berisiko tinggi, pengamanan ekstra untuk Jampidsus adalah hal yang wajar.


Pihak Mabes TNI melalui Kapuspen Mayjen Kristomei Sianturi menyatakan bahwa keterlibatan TNI merupakan bagian dari pelaksanaan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung. 


Di samping itu, pengamanan juga mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perlindungan Jaksa.


3. Insiden Penguntitan oleh Anggota Densus 88 sebagai Pemicu Utama


Penjagaan ketat ini tidak bisa dilepaskan dari insiden yang terjadi sebelumnya.


Pada Mei 2024, Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan menjadi target penguntitan oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri saat sedang makan malam di sebuah restoran.


Insiden ini memicu kekhawatiran akan keselamatan Jampidsus dan dianggap sebagai pemicu utama diperlukannya peningkatan pengamanan fisik dari unsur militer.


4. Bantahan Keras Terhadap Rumor Penggeledahan untuk Meredam


Situasi diperkeruh dengan beredarnya rumor mengenai adanya upaya penggeledahan yang gagal di kediaman Febrie oleh pihak kepolisian.


Namun, isu ini telah dibantah dengan keras oleh Kejaksaan Agung.


"Tidak ada. Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas, sampai saat ini tidak ada," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna juga menegaskan bahwa pengamanan terhadap Jampidsus dilakukan karena posisi Febrie yang menangani kasus-kasus besar dan berisiko tinggi. 


Menurutnya, ini merupakan langkah preventif yang sah dan sesuai prosedur. Bantahan ini menunjukkan adanya upaya untuk meredam spekulasi yang bisa memperuncing suasana.


5. Indikasi Kuat Adanya Keterangan dan Krisis Kepercayaan Antar Aparat


Terlepas dari semua pernyataan resmi, rangkaian peristiwa ini mulai dari penguntitan, rumor penggeledahan, hingga penjagaan oleh TNI secara kolektif mengirimkan sinyal kuat adanya potensi ketegangan di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.


Meskipun para pimpinan institusi menyatakan hubungan mereka baik-baik saja, kehadiran fisik militer untuk melindungi seorang jaksa dari potensi ancaman yang diduga berasal dari aparat lain adalah sebuah anomali yang menunjukkan adanya masalah kepercayaan dan koordinasi yang perlu segera diatasi di tingkat tertinggi dan menimbulkan pertanyaan besar.


Publik menilai ini sebagai sinyal adanya ketegangan antara lembaga penegak hukum. 


Apalagi, Jampidsus tengah memimpin pengusutan kasus-kasus korupsi besar, termasuk yang melibatkan pejabat dan aparat.


SumberSuara

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tayang: Sabtu, 16 Agustus 2025 08:53 WIB Tribun XBaca tanpa iklan Editor: Valentino Verry zoom-inHeboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tribunjatim.com/Isya Anshari A-A+ INGIN DONOR ORGAN TUBUH - Yusa Cahyo Utomo, terdakwa pembunuh satu keluarga, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan. WARTAKOTALIVE.COM, KEDIRI - Jika seorang terdakwa dijatuhi vonis mati biasanya tertunduk lesu, ada pula yang menangis. Lain halnya dengan Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur. Tak ada penyesalan, bahkan dia sempat tersenyum kepada wartawan yang mewancarainya usai sidang vonis oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025). Dengan penuh percaya diri, Yusa Cahyo Utomo ingin mendonorkan organ tubuhnya usai dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim. Baca juga: Alasan Pembunuh Satu Keluarga Tak Habisi Anak Bungsu, Mengaku Kasihan Saat Berusaha Bergerak Tentu ini cukup aneh, namun niat Yusa Cahyo Utomo ini ternyata ada makna yang besar. Donor organ tubuh adalah proses yang dilakukan untuk menyelamatkan atau memperbaiki hidup penerima organ yang mengalami kerusakan atau kegagalan fungsi organ. Biasanya, orang akan secara sukarela menyumbangkan organ tubuhnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan. Saya berpesan, nanti di akhir hidup saya, bisa sedikit menebus kesalahan ini (membunuh) dengan menyumbangkan organ saya, ucapnya dilansir TribunJatim.com. Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ternyata Masih Saudara Sendiri, Ini Motfinya Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu, imbuhnya. Yusa Cahyo Utomo merupakan warga Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. Ia adalah seorang duda cerai dengan satu anak. Yusa merupakan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Desember 2024. Yusa menghabisi nyawa pasangan suami istri (pasutri) Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), beserta anak sulung, CAW (12). Anak bungsu korban, SPY (8), ditemukan selamat dalam kondisi luka serius. Yusa mengaku ia tak tega menghabisi nyawa SPY karena merasa kasihan. Tersangka meninggalkannya dalam kondisi bernapas. Alasannya dia merasa kasihan pada yang paling kecil, ungkap AKP Fauzy Pratama yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kediri, masih dari TribunJatim.com. Hubungan Yusa dengan korban Kristina adalah kakak adik. Pelaku merupakan adik kandung korban. Namun, sejak kecil, Yusa diasuh oleh kerabat lainnya di Bangsongan, Kecamatan Kayen. Selama itu, Yusa tak pernah mengunjungi keluarganya yang ada di Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Dikutip dari Kompas.com, motif Yusa menghabisi Kristina dan keluarganya karena masalah utang dan rasa sakit hati. Yusa memiliki utang di sebuah koperasi di Kabupayen Lamongan sebanyak Rp12 juta dan kepada Kristina senilai Rp2 juta. Karena Yusa tak memiliki pekerjaan dan utangnya terus menumpuk, ia pun memutuskan bertemu Kristina untuk meminjam uang. Kristina menolak permintaan Yusa sebab sang adik belum melunasi utang sebanyak Rp2 juta kepadanya. Penolakan itu kemudian memicu rasa sakit hati bagi Yusa hingga merencanakan pembunuhan terhadap Kristina dan keluarganya. Buntut aksi kejamnya, Yusa tak hanya divonis mati, pihak keluarga juga enggan menerimanya kembali. Sepupu korban dan pelaku, Marsudi (28), mengungkapkan pihak keluarga tak akan menerima kepulangan Yusa. Keluarga sudah enggak mau menerima (jika pelaku pulang), ungkapnya. Kronologi Pembunuhan Rencana pembunuhan oleh Yusa Cahyo Utomo terhadap Kristina dan keluarganya berawal dari penolakan korban meminjami uang kepada pelaku, Minggu (1/12/2024). Sakit hati permintaannya ditolak, Yusa kembali ke rumah Kristina pada Rabu (4/12/2024) dini hari pukul 3.00 WIB. Ia menyelinap ke dapur di bagian belakang rumah dan menunggu Kristina keluar. Saat Kristina keluar, Yusa lantas menghabisi nyawa kakak kandungnya itu menggunakan palu. Suami Kristina, Agus, mendengar suara teriakan sang istri dan keluar untuk mengecek. Nahas, Agus juga dibunuh oleh Yusa. Aksi Yusa berlanjut dengan menyerang anak Kristina, CAW dan SPY. Namun, ia membiarkan SPY tetap hidup sebab merasa kasihan. Usai melancarkan aksinya, Yusa membawa barang berharga milik korban, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam. Ia kemudian kabur ke Lamongan dan berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2025). Atas perbuatannya, Yusa dijatuhi vonis mati buntut pembunuhan berencana terhadap Kristina dan keluarga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati, kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025), pukul 12.30 WIB, masih dikutip dari TribunJatim.com.

Terkini