SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dinilai Jungkirbalikkan Prinsip Restorative Justice
Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) menuai kritik tajam. Langkah ini dinilai tidak hanya mengherankan, tetapi juga menjungkirbalikkan prinsip restorative justice atau keadilan restoratif.
Kritik tersebut disampaikan oleh Aktivis Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi), Lukas Luwarso, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 27 Januari 2026.
Pelaku dan Korban Jadi Berantakan
Lukas Luwarso menyoroti kebingungan posisi pelaku dan korban dalam kasus ini. Menurutnya, Jokowi yang dituduh memalsukan ijazah seharusnya diposisikan sebagai pelaku. Sementara Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang ditetapkan sebagai tersangka seharusnya merupakan korban dari proses hukum tersebut.
"Namun dalam skema logika kepolisian, Eggi-Lubis adalah pelaku kejahatan dan Jokowi cuma korban," ujar Lukas.
Artikel Terkait
Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden: Alasan & Dasar Hukum Menurut UUD 1945
SP3 Kasus Eggi Sudjana Dinilai Cacat Hukum: Alasan Restorative Justice Tidak Berlaku
Ahmad Khozinudin Tolak Damai dengan Jokowi, Ungkap Iming-iming SP3 Kasus Ijazah
Reshuffle Kabinet Prabowo: Bahlil Lahadalia & Raja Juli Antoni Dinilai Layak Dicopot, Ini Analisisnya