Lukas menilai penerapan konsep "keadilan restoratif" dalam kasus ini menjadi lelucon. Ia menyatakan bahwa yang terjadi justru sebaliknya dari prinsip sebenarnya.
"Pelaku kejahatan malah memberi pengampunan pada dua korban," tegasnya.
Lebih lanjut, Lukas menyimpulkan bahwa dalam dinamika ini, kebenaran menjadi korban dan kepalsuan yang menang, setidaknya untuk sementara. Ia menegaskan bahwa rakyat Indonesia pada akhirnya menjadi korban dari kebohongan dan kepalsuan dalam adegan transaksi antara Jokowi, Eggi, dan Lubis.
Manipulasi Hukum yang Kasar
Lukas Luwarso juga menyoroti kejanggalan dalam pembatalan status tersangka terhadap Eggi dan Lubis, sementara enam tersangka lain dalam kasus yang sama tetap berstatus. Ia menyebut langkah ini sebagai sebuah manipulasi hukum yang kasar.
"Artinya bisa menjadi preseden, kini ada jalur hukum baru untuk mendapatkan SP3: jalur sowan ke rumah Jokowi," pungkas Lukas.
Artikel Terkait
IPW Kritik Keras Febrie Belum Ditahan, Desak Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin
Perubahan Posisi Duduk Gibran di Sidang Kabinet: Ini Penjelasan Mensesneg
Prabowo Syok Temukan Kerusakan Indonesia Stadium Akibat Salah Urus, Dana Rp Ribuan Triliun Raib
Sidang Etik 6 Pimpinan KPU RI: Pelanggaran Administrasi Dokumen Pencalonan Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019