Lukas menilai penerapan konsep "keadilan restoratif" dalam kasus ini menjadi lelucon. Ia menyatakan bahwa yang terjadi justru sebaliknya dari prinsip sebenarnya.
"Pelaku kejahatan malah memberi pengampunan pada dua korban," tegasnya.
Lebih lanjut, Lukas menyimpulkan bahwa dalam dinamika ini, kebenaran menjadi korban dan kepalsuan yang menang, setidaknya untuk sementara. Ia menegaskan bahwa rakyat Indonesia pada akhirnya menjadi korban dari kebohongan dan kepalsuan dalam adegan transaksi antara Jokowi, Eggi, dan Lubis.
Manipulasi Hukum yang Kasar
Lukas Luwarso juga menyoroti kejanggalan dalam pembatalan status tersangka terhadap Eggi dan Lubis, sementara enam tersangka lain dalam kasus yang sama tetap berstatus. Ia menyebut langkah ini sebagai sebuah manipulasi hukum yang kasar.
"Artinya bisa menjadi preseden, kini ada jalur hukum baru untuk mendapatkan SP3: jalur sowan ke rumah Jokowi," pungkas Lukas.
Artikel Terkait
Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden: Alasan & Dasar Hukum Menurut UUD 1945
SP3 Kasus Eggi Sudjana Dinilai Cacat Hukum: Alasan Restorative Justice Tidak Berlaku
Ahmad Khozinudin Tolak Damai dengan Jokowi, Ungkap Iming-iming SP3 Kasus Ijazah
Reshuffle Kabinet Prabowo: Bahlil Lahadalia & Raja Juli Antoni Dinilai Layak Dicopot, Ini Analisisnya