SP3 Kasus Eggi Sudjana Dinilai Bermasalah Hukum, Ini Penjelasan Pengamat
Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana oleh Polda Metro Jaya menuai kritik dari pengamat hukum. Pemberhentian kasus ini dinilai menyisakan persoalan serius dari sisi hukum acara pidana.
Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang menilai, penghentian perkara tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip dan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"SP3 di kasus ini sangat bermasalah dari kaca mata hukum. Ini berpotensi keliru besar," ujar Gumarang, Senin 26 Januari 2026.
Restorative Justice Tidak Bisa Diterapkan Sembarangan
Gumarang menjelaskan, penerapan restorative justice tidak bisa dilakukan secara otomatis hanya karena adanya perdamaian antara pelapor dan terlapor. Penyidik tetap wajib menilai apakah seluruh syarat formil dan materil restorative justice benar-benar terpenuhi.
Ia menekankan perbedaan mendasar antara penerapan restorative justice pada delik aduan dan delik biasa. Kesalahan memahami perbedaan ini dapat berujung pada penghentian perkara yang cacat hukum.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia