SP3 Kasus Eggi Sudjana Dinilai Bermasalah Hukum, Ini Penjelasan Pengamat
Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana oleh Polda Metro Jaya menuai kritik dari pengamat hukum. Pemberhentian kasus ini dinilai menyisakan persoalan serius dari sisi hukum acara pidana.
Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang menilai, penghentian perkara tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip dan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"SP3 di kasus ini sangat bermasalah dari kaca mata hukum. Ini berpotensi keliru besar," ujar Gumarang, Senin 26 Januari 2026.
Restorative Justice Tidak Bisa Diterapkan Sembarangan
Gumarang menjelaskan, penerapan restorative justice tidak bisa dilakukan secara otomatis hanya karena adanya perdamaian antara pelapor dan terlapor. Penyidik tetap wajib menilai apakah seluruh syarat formil dan materil restorative justice benar-benar terpenuhi.
Ia menekankan perbedaan mendasar antara penerapan restorative justice pada delik aduan dan delik biasa. Kesalahan memahami perbedaan ini dapat berujung pada penghentian perkara yang cacat hukum.
Artikel Terkait
Rocky Gerung Dukung Chatib Basri Jadi Menteri Keuangan: MCB Yes, MBG No
Rocky Gerung Sebut Chatib Basri Solusi di Tengah Krisis Rupiah dan Isu Mundur Menkeu Purbaya
Prabowo Tindak Tegas Korupsi BGN: Bukti Komitmen Bersihkan Program Makan Bergizi Gratis
Sinyal 98 Jilid 2 Menguat, Noel Desak Prabowo Segera Rangkul PDIP dan Habib Rizieq