Kasus Eggi Sudjana Dinilai Tidak Memenuhi Syarat
Lebih lanjut, Gumarang menilai kasus Eggi Sudjana tidak memenuhi sejumlah syarat mendasar restorative justice. Ia menyoroti status Eggi Sudjana yang pernah dipidana sebelumnya, serta adanya sangkaan pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
"Eggy Sudjana sudah pernah terpidana pada tahun 2011 kasus Penghinaan terhadap kepala negara. Ini menjadi salah satu masalah pemberian RJ dalam kasus ini," ucapnya.
SP3 Harus Dibatalkan atau Dikaji Ulang
Gumarang menambahkan, KUHAP telah mengatur secara limitatif alasan-alasan penghentian penyidikan. SP3 tidak boleh diterbitkan di luar kerangka tersebut. Dalam delik biasa, pencabutan laporan oleh korban tidak serta-merta menghapus proses pidana.
"Berdasarkan alasan tersebut, SP3 Eggy Sudjana tidak memenuhi persyaratan. Penyidik seharusnya meninjau ulang atau membatalkan SP3. SP3 tersebut juga bisa dibatalkan lewat gugatan Praperadilan," pungkasnya.
Artikel Terkait
Ahmad Khozinudin Tolak Damai dengan Jokowi, Ungkap Iming-iming SP3 Kasus Ijazah
Reshuffle Kabinet Prabowo: Bahlil Lahadalia & Raja Juli Antoni Dinilai Layak Dicopot, Ini Analisisnya
PSI Sebut Gibran Kandidat Kuat Pilpres 2029, Ini Modal Politik Langkanya
Buku Gibran End Game Dibagikan ke Seluruh Anggota DPR & DPD: Isi, Tujuan, dan Kontroversi