SP3 Kasus Eggi Sudjana Dinilai Bermasalah Hukum, Ini Penjelasan Pengamat
Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana oleh Polda Metro Jaya menuai kritik dari pengamat hukum. Pemberhentian kasus ini dinilai menyisakan persoalan serius dari sisi hukum acara pidana.
Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang menilai, penghentian perkara tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip dan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"SP3 di kasus ini sangat bermasalah dari kaca mata hukum. Ini berpotensi keliru besar," ujar Gumarang, Senin 26 Januari 2026.
Restorative Justice Tidak Bisa Diterapkan Sembarangan
Gumarang menjelaskan, penerapan restorative justice tidak bisa dilakukan secara otomatis hanya karena adanya perdamaian antara pelapor dan terlapor. Penyidik tetap wajib menilai apakah seluruh syarat formil dan materil restorative justice benar-benar terpenuhi.
Ia menekankan perbedaan mendasar antara penerapan restorative justice pada delik aduan dan delik biasa. Kesalahan memahami perbedaan ini dapat berujung pada penghentian perkara yang cacat hukum.
Artikel Terkait
IPW Kritik Keras Febrie Belum Ditahan, Desak Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin
Perubahan Posisi Duduk Gibran di Sidang Kabinet: Ini Penjelasan Mensesneg
Prabowo Syok Temukan Kerusakan Indonesia Stadium Akibat Salah Urus, Dana Rp Ribuan Triliun Raib
Sidang Etik 6 Pimpinan KPU RI: Pelanggaran Administrasi Dokumen Pencalonan Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019