Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden: Alasan & Dasar Hukum Menurut UUD 1945

- Selasa, 27 Januari 2026 | 00:25 WIB
Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden: Alasan & Dasar Hukum Menurut UUD 1945

Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya

Polri bukan sekadar alat negara, melainkan penjaga gerbang demokrasi yang harus setia pada khittah sipilnya. Atas dasar itu, Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) secara resmi bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan mandat konstitusi yang harus dipertahankan.

Dasar Konstitusi Kedudukan Polri

Dalam surat tersebut, Ketua Majelis Prodem, Iwan Sumule, menguraikan bahwa posisi Polri saat ini sudah selaras dengan amanat konstitusi. Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Polri adalah alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Sebagai institusi bersifat nasional, komando kepolisian idealnya tetap berada langsung di bawah kepala negara. Ini penting untuk memastikan Polri melayani kepentingan nasional secara utuh, melampaui sekat-sekat sektoral di tingkat kementerian," tegas Iwan Sumule seperti dikutip dari RMOL, Selasa 27 Januari 2026.

Kekhawatiran atas Wacana Penempatan Polri di Bawah Kementerian

Menanggapi isu yang berkembang mengenai kemungkinan Polri ditempatkan di bawah kementerian, Prodem menyatakan kekhawatiran serius. Langkah tersebut dinilai berpotensi memicu fragmentasi dalam sistem keamanan nasional.

Prodem berargumen, dengan tetap di bawah Presiden, Polri justru dapat merespons dinamika keamanan nasional dengan lebih gesit, tanpa terhambat birokrasi sektoral yang berpotensi memperlambat pengambilan keputusan strategis. Posisi ini dianggap kunci untuk menjaga kesatuan komando nasional.

"Kami memandang rencana penempatan Polri di bawah struktur kementerian justru berisiko menjadi langkah mundur bagi kualitas demokrasi," sambung Iwan Sumule yang juga merupakan kader Gerindra.


Halaman:

Komentar