Kompolnas Soroti Kasus Suami Tersangka Usai Lawan Jambret: Dampak pada Rasa Takut Korban

- Senin, 26 Januari 2026 | 06:50 WIB
Kompolnas Soroti Kasus Suami Tersangka Usai Lawan Jambret: Dampak pada Rasa Takut Korban

Kompolnas Soroti Suami Jadi Tersangka Usai Lawan Jambret: Korban Bisa Takut Membela Diri

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti proses hukum yang menjerat seorang suami di Yogyakarta sebagai tersangka setelah membela istrinya dari aksi penjambretan. Dalam peristiwa ini, pelaku jambret dilaporkan meninggal dunia usai terlibat kejar-kejaran dengan mobil yang dikendarai sang suami.

Pernyataan Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim

Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, menilai langkah korban merupakan bentuk ketahanan masyarakat dalam menghadapi tindak kejahatan. Menurutnya, pembelaan diri tidak seharusnya serta-merta diposisikan sebagai tindak pidana tanpa melihat konteks dan motif kejadian secara menyeluruh.

"Upaya korban melakukan pembelaan diri itu pada dasarnya adalah wujud ketahanan masyarakat melawan kejahatan," kata Yusuf.

Ia menyayangkan perkara langsung bergulir ke ranah hukum tanpa mempertimbangkan aspek pembelaan diri. Pendekatan ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan rasa takut di masyarakat sehingga korban kejahatan bisa ragu untuk melindungi diri dan keluarga.

"Kalau motif pembelaan diri sama sekali tidak dipertimbangkan, maka korban kejahatan justru bisa merasa terintimidasi. Ini malah bisa memunculkan persepsi bahwa korban yang melawan justru berakhir di penjara," tegas Yusuf.

Oleh karena itu, Kompolnas mendorong agar penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice dapat dipertimbangkan untuk menjaga rasa keadilan dan kepercayaan publik.

Analisis Pengamat ISSES: Potensi Kriminalisasi

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai penetapan tersangka terhadap korban kejahatan berpotensi mengarah pada kriminalisasi dan pelanggaran HAM.

"Dalam kasus kecelakaan lalu lintas saja harus dilihat ada motif atau tidak. Apalagi sekarang KUHP 2023 dan KUHAP 2025 sudah berlaku dan semestinya mengedepankan keadilan restoratif," ujar Bambang.


Halaman:

Komentar