Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan mulai 2026, pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram (kg) akan diwajibkan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Tahun depan iya (Beli LPG pake NIK)," ungkapnya kepada awak media usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.
Menurut Bahlil, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menyalurkan subsidi energi agar lebih tepat sasaran.
Selama ini, subsidi LPG kerap dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu, bukan hanya kalangan menengah ke bawah.
“Jadi ya kalian jangan pakai LPG 3 kg lah, desil 8, 9, 10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” tegasnya.
Ia menambahkan, teknis pelaksanaan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP saat ini sedang difinalisasi lintas kementerian dan lembaga.
“Jadi beli pakai KTP? Teknisnya lagi diatur,” jelasnya.
Pemerintah memang tengah menyiapkan mekanisme baru dalam penyaluran subsidi energi, khususnya untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG 3 kg.
Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah kebocoran subsidi dan memastikan hanya masyarakat yang benar-benar berhak yang menikmatinya.
Sebelumnya, nama Bahlil sempat menjadi sorotan publik karena kebijakan larangan pengecer LPG kg mengakibatkan fenomena antrian panjang masyarakat.
Sumber: rmol
Foto: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)
Artikel Terkait
Susno Duadji Pertanyakan Misi Rahasia Bandara Kertajati Jadi Pangkalan Militer AS
Reshuffle Kabinet 8 Juni 2026: Chatib Basri Siap Gantikan Purbaya Jadi Menteri Keuangan?
Bocah SD Tewas Bersimbah Luka di Sragen, Polisi Buru Pelaku Kekerasan
Islah Bahrawi Terima Pesan Teror dan Dibuntuti OTK, Rumah di Madura Didatangi Oknum TNI