Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa

- Minggu, 02 November 2025 | 09:50 WIB
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa


MULTAQOMEDIA.COM -
Seorang pria bernama Arjuna Tamaraya (21) tewas setelah dianiaya oleh sekelompok orang di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, pada Jumat (31/10) dini hari.

Korban yang merupakan mahasiswa itu dikeroyok oleh lima orang sekitar pukul 03.30 WIB saat hendak beristirahat di dalam masjid. 

Salah satu pelaku berinisial ZP (57) melarang korban tidur di area dalam masjid. Namun, korban tetap beristirahat sehingga membuat pelaku tersinggung.

“ZP kemudian memanggil empat orang lainnya, termasuk pelaku berinisial HB (46) dan SS (40),” ujar Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E Silaban, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (2/11).

Rustam menjelaskan, para pelaku kemudian memukuli korban di dalam masjid, lalu menyeretnya ke luar hingga kepala korban terbentur dan tidak berdaya. 

“Tidak berhenti di situ, korban juga dipijak dan dilempar menggunakan buah kelapa oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka parah di bagian kepala,” katanya.

Dibawa ke RS tapi Tak Tertolong


Seorang penjaga masjid, Alwis Janasfin Pasaribu (23), menemukan korban dalam kondisi tidak sadarkan diri. Korban kemudian dibawa ke RSUD Dr. FL Tobing Sibolga, namun nyawanya tidak tertolong.

“Pada Sabtu (1/11) pukul 05.55 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala,” ucap Rustam.

Polisi berhasil menangkap dua pelaku, ZP dan HB, di sekitar lokasi kejadian pada Jumat (31/10). Sementara pelaku SS ditangkap keesokan harinya saat melarikan diri ke Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di Jalan Lintas Sibolga–Padangsidimpuan, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan.

“Pelaku SS juga diduga mencuri uang Rp 10.000 dari saku celana korban,” kata Rustam.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita rekaman CCTV, satu buah kelapa, pakaian korban, topi, dan tas hitam sebagai barang bukti.

Polisi Buru Pelaku Buron


Saat ini, dua pelaku lain masih buron dan sedang diburu tim gabungan Satreskrim Polres Sibolga.

“Penyidikan masih berlanjut, polisi kini tengah memburu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri,” tambah Rustam.

Ketiga pelaku yang sudah ditangkap dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Khusus pelaku SS, dikenakan tambahan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Jenazah korban dimakamkan di daerah tempat tinggal keluarganya setelah menjalani autopsi di RSUD Dr. FL Tobing Sibolga.

Sumber: kumparan

Komentar