Polisi menyatakan bahwa pengemudi ambulans tidak memenuhi unsur kelalaian sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka. Sebaliknya, Al Amin Maksum diduga lalai dan memenuhi unsur Pasal 310 ayat 4 KUHP.
Ada tiga alasan utama penetapan tersangka ini:
- Tanggung Jawab atas Penumpang: Sebagai tukang ojek, Al Amin memiliki kewajiban untuk menjamin keselamatan penumpang, termasuk menyediakan helm yang dalam kasus ini tidak dilakukan.
- Keakraban dengan Jalur: Tersangka dianggap sudah sangat hafal dengan kondisi jalan yang bergelombang dan berlubang di rute tersebut.
- Konsentrasi Mengemudi: Pengendara diwajibkan untuk selalu fokus selama berkendara.
Proses Hukum Berjalan Tanpa Penahanan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Al Amin Maksum tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa tidak ada unsur yang menghalangi proses hukum.
"Untuk proses, kami tidak lakukan penahanan. Namun, saat berkas sudah lengkap (P21), tersangka dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan," tandas IPDA Sofyan Sopan.
Polisi juga membuka ruang bagi pihak yang keberatan dengan penyidikan untuk berkoordinasi, termasuk jika ada saksi yang dapat menyatakan kelalaian pengemudi ambulans.
Artikel Terkait
IPW: Polisi Diadang Oknum TNI Saat Gerebek Gudang Timah Ilegal 28 Ton di Belitung Timur
Kericuhan Peringatan 21 Tahun Perdamaian Aceh: Massa Rusak Lambang Garuda dan Bendera Merah Putih di Pendopo Gubernur
Gempa NTT Magnitudo 7,7 Tewaskan 38 Orang: Evakuasi Korban Terjebak Reruntuhan Masih Berlangsung
Kericuhan Peringatan 21 Tahun Perdamaian Aceh di Baiturrahman: Massa Lempar Batu, Aparat Balas Gas Air Mata