Tukang Ojek Ditahan Jadi Tersangka Usai Kecelakaan Maut Akibat Jalan Berlubang di Pandeglang
PANDEGLANG - Seorang pengemudi ojek pangkalan (opang) bernama Al Amin Maksum resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Pandeglang. Penetapan ini menyusul peristiwa kecelakaan tunggal yang berujung maut, dimana penumpangnya meninggal dunia setelah terlibat dengan kendaraan lain. Kecelakaan ini dipicu oleh kondisi jalan berlubang di Jalan Raya Pandeglang-Labuan.
Kronologi Kecelakaan yang Tewaskan Siswa SD
Kejadian bermula pada Selasa, 27 Januari 2026, di Kampung Gardu Tanjak, Kelurahan Pandeglang. Saat itu, Al Amin Maksum sedang mengantarkan penumpangnya, Khairi Rafi yang merupakan seorang siswa SD, pulang ke rumah di Kelurahan Saruni.
Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang, IPDA Sofyan Sopan, motor yang dikendarai tersangka menabrak lubang di depan Hotel Pandeglang Raya. Insiden ini menyebabkan pengendara dan penumpangnya terjatuh ke sisi kanan jalan.
"Pada saat bersamaan, datang mobil ambulans siaga desa dari arah belakang. Karena jarak yang terlalu dekat, kepala penumpang sepeda motor terlindas ban belakang ambulans," jelas Sofyan pada Minggu (22/2/2026).
Artikel Terkait
IPW: Polisi Diadang Oknum TNI Saat Gerebek Gudang Timah Ilegal 28 Ton di Belitung Timur
Kericuhan Peringatan 21 Tahun Perdamaian Aceh: Massa Rusak Lambang Garuda dan Bendera Merah Putih di Pendopo Gubernur
Gempa NTT Magnitudo 7,7 Tewaskan 38 Orang: Evakuasi Korban Terjebak Reruntuhan Masih Berlangsung
Kericuhan Peringatan 21 Tahun Perdamaian Aceh di Baiturrahman: Massa Lempar Batu, Aparat Balas Gas Air Mata