Bripda MS Minta Maaf kepada Keluarga Korban atas Kasus Penganiayaan Pelajar Tewas di Tual
Anggota Brimob Bripda MS, tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pelajar tewas di Tual, Maluku, secara resmi menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban. Permintaan maaf itu disampaikannya di hadapan sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa, 24 Februari 2026.
Permohonan Maaf di Sidang KKEP
Dalam sidang tersebut, Bripda MS mengakui kelalaiannya dan menyatakan penyesalan yang mendalam. "Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua dan keluarga korban," ujarnya. Ia menambahkan, "Saya lalai, saya tidak berpikir panjang dampak yang akan terjadi akibat kelalaian saya."
Bripda MS juga menegaskan bahwa tidak ada niatan dalam dirinya untuk menganiaya, apalagi sampai menghilangkan nyawa korban. "Saya tidak punya niat sekecil apa pun untuk menganiaya, apalagi sampai menghilangkan nyawa korban," tegasnya.
Permintaan Maaf ke Institusi dan Masyarakat
Selain kepada keluarga korban, permintaan maaf juga ditujukan kepada institusi Polri dan Korps Brimob karena tindakannya dianggap telah mencemarkan nama baik institusi. Tidak hanya itu, ia juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kota Tual, khususnya masyarakat Kei, atas perbuatan yang telah menyakiti hati.
Artikel Terkait
Oknum Pengaku Polisi Aniaya 3 Karyawan SPBU Cipinang: Kronologi & Laporan Polisi
Nizam (12) Tewas di Sukabumi: Ibu Kandung Gugat, Diduga KDRT dan Penganiayaan oleh Ayah
Korban Pengeroyokan di Sumbawa Jadi Tersangka: Kronologi Lengkap Kasus Rofinus Kaka
Serangan KKB di Tambang Emas Nabire Papua: 2 Tewas, 26 WN China Dievakuasi