Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan motif sementara dari serangan keji ini adalah rasa sakit hati. Tersangka yang berasal dari Bangkinang, Kabupaten Kampar, diduga nekat melakukan penganiayaan karena cintanya ditolak oleh korban yang telah memiliki pacar.
Kondisi Korban dan Proses Penanganan
Akibat serangan tersebut, Faradilla Ayu Pramesti mengalami luka serius di bagian pelipis kepala dan lengan kirinya, dengan lebih dari dua bekas sabetan kapak. Korban sempat dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk visum dan perawatan awal, kemudian dirujuk ke RS Arifin Ahmad untuk mendapatkan perawatan intensif akibat luka-lukanya.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman Bagi Pelaku
Upaya pelarian tersangka digagalkan oleh sejumlah mahasiswa dan satpam kampus yang berhasil meringkusnya di lokasi kejadian. Saat ini, Raihan Mufazzar menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Binawidya.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, menyatakan tersangka dijerat dengan Pasal 469 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan. "Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 12 tahun penjara," tegas AKP Anggi.
Artikel Terkait
Longsor di Tanah Datar Tutup Sungai, Ancaman Banjir Bandang Mengintai Warga
Kasus Mutilasi Ibu Kandung di Lahat: Kronologi & Dampak Fatal Judi Online
TNI AL Amankan Drone Bawah Laut Asing di Selat Lombok, Diduga dari China
Oknum Ustaz di Karawang Dihajar Warga Usai Ketahuan Selingkuh: Kronologi Lengkap