Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau: Pelaku Tersangka, Motif Cinta Ditolak, Ancaman 12 Tahun Penjara

- Kamis, 26 Februari 2026 | 15:50 WIB
Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau: Pelaku Tersangka, Motif Cinta Ditolak, Ancaman 12 Tahun Penjara

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jadi Tersangka, Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

PEKANBARU - Sebuah aksi kekerasan tragis terjadi di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau. Seorang mahasiswi bernama Faradilla Ayu Pramesti (23) menjadi korban pembacokan oleh rekan sesama mahasiswa, Raihan Mufazzar (22), pada Kamis (26/2/2026) pagi. Pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara berat.

Kronologi Pembacokan di Kampus UIN Suska Riau

Peristiwa berdarah ini terjadi sekitar pukul 08.20 WIB di lantai dua Gedung Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau, Pekanbaru. Saat kejadian, korban yang merupakan mahasiswi asal Bintan tersebut sedang sendirian di ruang munaqasah, menunggu jadwal sidang Seminar Hasil skripsinya.

Pelaku diduga telah merencanakan aksi ini. Ia tiba-tiba mendatangi korban dan menyerang secara membabi buta menggunakan senjata tajam yang dibawanya dalam tas. Polisi menemukan dua jenis senjata tajam di TKP, yaitu kapak dan parang.

Motif Pembacokan Diduga Karena Cinta Ditolak


Halaman:

Komentar