Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jadi Tersangka, Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
PEKANBARU - Sebuah aksi kekerasan tragis terjadi di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau. Seorang mahasiswi bernama Faradilla Ayu Pramesti (23) menjadi korban pembacokan oleh rekan sesama mahasiswa, Raihan Mufazzar (22), pada Kamis (26/2/2026) pagi. Pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara berat.
Kronologi Pembacokan di Kampus UIN Suska Riau
Peristiwa berdarah ini terjadi sekitar pukul 08.20 WIB di lantai dua Gedung Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau, Pekanbaru. Saat kejadian, korban yang merupakan mahasiswi asal Bintan tersebut sedang sendirian di ruang munaqasah, menunggu jadwal sidang Seminar Hasil skripsinya.
Pelaku diduga telah merencanakan aksi ini. Ia tiba-tiba mendatangi korban dan menyerang secara membabi buta menggunakan senjata tajam yang dibawanya dalam tas. Polisi menemukan dua jenis senjata tajam di TKP, yaitu kapak dan parang.
Artikel Terkait
SH (44) Rudapaksa Mertua Sendiri di Gowa, Ditangkap Usai Bersembunyi di Plafon
Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi dengan Kapak: Kronologi & Motif Penolakan Cinta
Bripda MS Minta Maaf: Kronologi Lengkap Penganiayaan Pelajar Tewas di Tual
Oknum Pengaku Polisi Aniaya 3 Karyawan SPBU Cipinang: Kronologi & Laporan Polisi