"Sehingga tidak sengaja terletus senjatanya mengenai salah satu bagian tubuhnya, di bagian pantat begitu," jelas Arya. Korban sempat dilarikan ke RS Grestelina dan dirujuk ke RS Bhayangkara, namun nyawanya tidak tertolong akibat pendarahan masif.
LBH Makassar Kecam Keras dan Desak Proses Hukum
LBH Makassar melalui Kepala Advokasi, Muhammad Ansar, mengecam keras insiden penembakan remaja ini. Mereka menilai peristiwa ini mencerminkan persoalan struktural dan kultur kekerasan di tubuh Polri.
"Bertrand Eka Prasetyo Radiman meninggal dunia setelah terkena tembakan yang diduga dilepaskan oleh seorang oknum perwira kepolisian di Polsek Panakkukang," beber Ansar.
LBH Makassar mendesak agar oknum polisi yang terlibat segera dinonaktifkan dan diproses secara hukum pidana serta etik, untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Proses Hukum dan Investigasi Berlanjut
Kapolrestabes Arya Perdana menegaskan, kepolisian tidak menutup kemungkinan memberikan sanksi pidana maupun etik jika ditemukan pelanggaran. Hasil otopsi lengkap korban juga masih ditunggu dari dokter forensik.
"Melihat alasan, tindakan juga, apakah itu proper atau tidak, dan kalau ada tindak pidana, kita juga akan lakukan tindakan terhadap anggota kami," pungkas Arya.
Artikel Terkait
Longsor di Tanah Datar Tutup Sungai, Ancaman Banjir Bandang Mengintai Warga
Kasus Mutilasi Ibu Kandung di Lahat: Kronologi & Dampak Fatal Judi Online
TNI AL Amankan Drone Bawah Laut Asing di Selat Lombok, Diduga dari China
Oknum Ustaz di Karawang Dihajar Warga Usai Ketahuan Selingkuh: Kronologi Lengkap