"Sehingga tidak sengaja terletus senjatanya mengenai salah satu bagian tubuhnya, di bagian pantat begitu," jelas Arya. Korban sempat dilarikan ke RS Grestelina dan dirujuk ke RS Bhayangkara, namun nyawanya tidak tertolong akibat pendarahan masif.
LBH Makassar Kecam Keras dan Desak Proses Hukum
LBH Makassar melalui Kepala Advokasi, Muhammad Ansar, mengecam keras insiden penembakan remaja ini. Mereka menilai peristiwa ini mencerminkan persoalan struktural dan kultur kekerasan di tubuh Polri.
"Bertrand Eka Prasetyo Radiman meninggal dunia setelah terkena tembakan yang diduga dilepaskan oleh seorang oknum perwira kepolisian di Polsek Panakkukang," beber Ansar.
LBH Makassar mendesak agar oknum polisi yang terlibat segera dinonaktifkan dan diproses secara hukum pidana serta etik, untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Proses Hukum dan Investigasi Berlanjut
Kapolrestabes Arya Perdana menegaskan, kepolisian tidak menutup kemungkinan memberikan sanksi pidana maupun etik jika ditemukan pelanggaran. Hasil otopsi lengkap korban juga masih ditunggu dari dokter forensik.
"Melihat alasan, tindakan juga, apakah itu proper atau tidak, dan kalau ada tindak pidana, kita juga akan lakukan tindakan terhadap anggota kami," pungkas Arya.
Artikel Terkait
IPW: Polisi Diadang Oknum TNI Saat Gerebek Gudang Timah Ilegal 28 Ton di Belitung Timur
Kericuhan Peringatan 21 Tahun Perdamaian Aceh: Massa Rusak Lambang Garuda dan Bendera Merah Putih di Pendopo Gubernur
Gempa NTT Magnitudo 7,7 Tewaskan 38 Orang: Evakuasi Korban Terjebak Reruntuhan Masih Berlangsung
Kericuhan Peringatan 21 Tahun Perdamaian Aceh di Baiturrahman: Massa Lempar Batu, Aparat Balas Gas Air Mata