MULTAQOMEDIA.COM -Insiden meninggalnya Affan Kurniawan (21), seorang pengemudi ojek online (ojol) akibat terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis malam, 28 Agustus 2025, tidak bisa begitu saja dikategorikan kesalahan oknum polisi.
Demikian pandangan Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi) Juju Purwantoro melalui keterangan elektroniknya di Jakarta, Minggu 31 Agustus 2025.
Menurut Juju, peristiwa yang menimpa Affan tersebut bisa melanggar Pasal 359 KUHP yakni "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun".
"Bahwa meninggalnya Affan tersebut, walaupun tidak dimaksudkan sama sekali oleh pengemudi rantis Brimob, akan tetapi kematian tersebut akibat lalai dan kurang hati-hati (delik culpa)," kata Juju.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia