Roy Suryo: Gugatan Subhan Berpeluang Buka Kotak Pandora Ijazah Gibran

- Sabtu, 06 September 2025 | 00:25 WIB
Roy Suryo: Gugatan Subhan Berpeluang Buka Kotak Pandora Ijazah Gibran

Namun ketika ditelisik SMA Gibran, kata Roy, terjadi kesimpangsiuran data. Ada yang menulis Orchid Park Secondary School (OPSS) Singapura tahun 2002-2005, namun ada data lain, misalnya yang pernah ditulis dalam akun X dr Tifa berdasar kesaksian beberapa orang/ sumber A1, bahwa Gibran bersekolah di SMA Santo Yosef selama dua tahun sebelum terpaksa pindah.


"Karena Gibran hampir tidak naik kelas dan pindah ke SMK Kristen Solo," kata Roy.


Lebih parah lagi kalau dilihat Pendidikan Gibran sesudahnya, sempat ditulis di Wikipedia, Situs Forkompinda Solo, bahkan dipublikasikan melalui LKBN Antara saat Pemilu 2024 lalu, Gibran ini disebut lulus S1 di MDIS (Management Development Institute of Singapore).


"Namun ijazahnya dikeluarkan oleh University of Bradford United Kingdom, Inggris," kata Roy.


Selanjutnya sempat ditulis Gibran lulusan S2 di University Technology of Sidney (UTS), sebelum akhirnya dihapus dan malah "dibalik" urutannya ke UTS Australia dulu sebelum ke MDIS/ Bradford UK di Singapore. 


Roy juga mengkritisi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Surat Keterangan No 9149/D.DI/KS/2019 menerbitkan "Surat Penyetaraan" yang menyebut bahwa Gibran "telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch, Sidney, Australia tahun 2006" namun hanya setara dengan tamat SMK peminatan Akutansi dan Keuangan di Indonesia.


"Jadi InSearch UTS ini malah hanya dianggap level SMK saja," kata Roy.


Surat tersebut, sambung Roy, anehnya lagi baru dikeluarkan 13  tahun sesudahnya, yakni tanggal 6 Agustus 2019 oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Sutanto atas nama Dirjen Dikdasmen. 


Kesimpulannya, tegas Roy, apa pun yang akan terjadi dalam persidangan perdata kasus ijazah Gibran yang digugat oleh Subhan ini, apakah memang benar bisa berani diputuskan oleh PN Jkt Pst atau lagi-lagi sebagaimana yang dikakukan oleh beberapa PN sebelumnya (Jakarta, Yogyakarta dan Solo) dalam kasus ijazah Jokowi yang dibuat NO alias Niet Ontvankelijke verklaard, yang artinya Niet = tidak, Ontvankelijk = dapat diterima, Verklaard = dinyatakan, alias "Dinyatakan tidak dapat (berani) diterima". 



"Kalau begitu lagi, kapan rakyat Indonesia akan mendapat prinsip equality before the law alias kesetaraan dalam hukum?" pungkas Roy. 


Sumber: RMOL 


Halaman:

Komentar