Roy Suryo: Gugatan Subhan Berpeluang Buka Kotak Pandora Ijazah Gibran

- Sabtu, 06 September 2025 | 00:25 WIB
Roy Suryo: Gugatan Subhan Berpeluang Buka Kotak Pandora Ijazah Gibran




MULTAQOMEDIA.COM -Gugatan yang dilayangkan HM Subhan, advokat dari Kantor pengacara "Subhan Palal dan Rekan", secara perdata Wapres Gibran Rakabuming Raka karena syarat pendaftarannya sebagai cawapres dinilai tidak memenuhi ketentuan, lagsung bikin geger publik.


Catatan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jkt Pst) melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menampilkan gugatan perdata perkara jazah SMA Gibran dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Perkara tersebut telah didaftarkan sejak Jumat 29 Agustus 2025 lalu dan rencana sudah akan mulai disidangkan pada Senin 8 September 2025 minggu depan.


"Keberanian Subhan menggugat ijazah Wapres Gibran pantas diapresiasi, meski tetap harus dicermati agar jangan sampai sekedar sensasi atau bahkan bertujuan untuk "menutup" gugatan lain agar terjadi ne bis in indem (lengkapnya: Nemo debet bis vexari pro una et eadem causa) yang artinya tidak bisa digugat dua kali dalam satu hal yang sama," kata pakar telematika Roy Suryo melalui keterangan elektroniknya di Jakarta, Sabtu 6 September 2025.





Menurut Roy, apabila gugatan Subhan sebesar Rp125 triliun dikabulkan, maka gugatan perdata ini setidaknya akan bisa membuka kotak pandora riwayat pendidikan pemilik akun Fufufafa tersebut.


Kasus perbuatan melawan hukum alias PMH yang dipermasalahkan adalah ketidaksesuaian ijazah Gibran dengan UU Pemilu No 7 Tahun 2017, khususnya di Pasal 169 huruf r junto pasal 13 Peraturan KPU No 19 Tahun 2023 huruf r juga yang menyatakan bahwa Calon Presiden/Wapres berpendidikan paling rendah tamat SMA / Sekolah Menengah Atas, MA/ Madrasah Aliyah, SMK/ Sekolah Menengah Kejuruan, MAK / Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. 


Sebenarnya ada penjelasan bahwa "sederajat” yang dimaksud berarti ijazah harus diakui setara SMA/MA/SMK/MAK melalui penyetaraan resmi dari Kemendikbudristek atau Kemenag dan Calon Presiden/Wapres harus membuktikan ijazah atau dokumen penyetaraan yang sah dan legal. 


"Artinya jika ada lulusan non formal, wajib ada SK Penyetaraan dari Kemdikbudristek/Dirjen Dikti. Selanjutnya KPU memverifikasi ijazah dengan cara legalisasi serta klarifikasi ke sekolah/instansi yang menerbitkan," kata Roy.


Kalau melihat kronologi pendidikan Gibran, SD ditempuh di SD Negeri 16 Mangkubumen Kidul, Laweyan Solo tahun 1993-1999, kemudian SMP di SMP Negeri 1, Jl MT Haryono Solo tahun 1999-2002 tampak wajar. 



Halaman:

Komentar