MULTAQOMEDIA.COM -Pakar telematika Roy Suryo menilai KPU terlalu melindungi Wapres Gibran Rakabuming Raka melalui penerbitan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan namun akhirnya dibatalkan.
"Sebagai pertanggungjawaban publik harusnya Ketua KPU M Affifudin dan komisioner lainnya mundur," kata Roy dikutip dari kanal Forum Keadilan TV, Sabtu 20 September 2025.
Dalam video tersebut, Roy menyebut KPU sebagai Komisi Fufufafa. Hal ini menggambarkan ketidakjelasan dan ketidaktransparanan lembaga tersebut dalam menetapkan regulasi terkait dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden.
Artikel Terkait
Pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Lubis dengan Jokowi: Diplomasi Tingkat Tinggi atau Rekonsiliasi Politik?
Blunder Restorative Justice Eggi-Damai: dr Tifa Sebut Langkah Itu Melemahkan Jokowi
Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra, Syarat Jadi Deputi Gubernur BI Terpenuhi
Partai Gerakan Rakyat Usung Anies Baswedan Capres 2029, Demokrat Soroti Verifikasi KPU