Menurut Roy, pencabutan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tersebut justru memperkeruh suasana dan menimbulkan kecurigaan publik terhadap integritas proses pemilu.
Roy menyebut bahwa pembatalan keputusan oleh KPU tidak serta-merta menghapus dampak negatif yang telah ditimbulkan.
"Inilah pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemilu, termasuk keterbukaan dokumen pencalonan," kata Roy.
Roy mengingatkan agar KPU tidak menjadi alat politik yang justru menutupi informasi penting dari publik.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Lubis dengan Jokowi: Diplomasi Tingkat Tinggi atau Rekonsiliasi Politik?
Blunder Restorative Justice Eggi-Damai: dr Tifa Sebut Langkah Itu Melemahkan Jokowi
Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra, Syarat Jadi Deputi Gubernur BI Terpenuhi
Partai Gerakan Rakyat Usung Anies Baswedan Capres 2029, Demokrat Soroti Verifikasi KPU