Menurut Roy, pencabutan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tersebut justru memperkeruh suasana dan menimbulkan kecurigaan publik terhadap integritas proses pemilu.
Roy menyebut bahwa pembatalan keputusan oleh KPU tidak serta-merta menghapus dampak negatif yang telah ditimbulkan.
"Inilah pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemilu, termasuk keterbukaan dokumen pencalonan," kata Roy.
Roy mengingatkan agar KPU tidak menjadi alat politik yang justru menutupi informasi penting dari publik.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
IPW Kritik Keras Febrie Belum Ditahan, Desak Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin
Perubahan Posisi Duduk Gibran di Sidang Kabinet: Ini Penjelasan Mensesneg
Prabowo Syok Temukan Kerusakan Indonesia Stadium Akibat Salah Urus, Dana Rp Ribuan Triliun Raib
Sidang Etik 6 Pimpinan KPU RI: Pelanggaran Administrasi Dokumen Pencalonan Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019